BKSDA Bali Pantau Mason Elephant Park hingga Aktivitas Gajah Tunggang Dihentikan

BKSDA Bali Pantau Mason Elephant Park hingga Aktivitas Gajah Tunggang Dihentikan
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko (tengah) saat melakukan pengawasan penghentian aktivitas gajah tunggal di lembaga konservasi Mason Elephant Park, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (25/1)

Denpasar, LenteraEsai.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali melakukan pengawasan terhadap Mason Elephant Park hingga akhirnya lembaga konservasi tersebut menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko menegaskan seluruh lembaga konservasi diwajibkan menghentikan praktik elephant riding dan beralih ke konsep wisata satwa yang lebih berorientasi pada edukasi, inovasi, serta etika kesejahteraan hewan.

Bacaan Lainnya

“Seluruh lembaga konservasi harus menghentikan peragaan gajah tunggang dan mulai melakukan transformasi menuju wisata satwa yang lebih beretika,” ujar Ratna di Denpasar, Minggu.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Ratna menjelaskan, meski surat edaran telah diterbitkan, Mason Elephant Park di Kabupaten Gianyar belum sepenuhnya menghentikan aktivitas gajah tunggang hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 21 Januari 2026. BKSDA Bali pun telah melayangkan Surat Peringatan pertama (SP-I) pada 13 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, Direktur Jenderal KSDAE kembali mengeluarkan Surat Peringatan kedua (SP-II) kepada pengelola Mason Elephant Park. SP-II tersebut menegaskan kewajiban penghentian seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian, penyesuaian standar pengelolaan gajah sesuai prinsip kesejahteraan satwa, serta kewajiban menyampaikan rencana transformasi wisata gajah kepada BKSDA Bali.

Ratna menambahkan, apabila peringatan kedua tidak dipatuhi, BKSDA Bali akan menerbitkan SP-III yang dapat menjadi dasar pencabutan izin lembaga konservasi.

Menindaklanjuti peringatan tersebut, Direktur Utama PT Wisatareksa Gajah Perdana Made Yanie Mason selaku pengelola Mason Elephant Park menyampaikan surat pernyataan tertulis pada 25 Januari 2026. Dalam surat itu, pengelola menyatakan secara resmi menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang mulai 25 Januari 2026, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.

Di sisi lain, BKSDA Bali memberikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk pegiat konservasi, pemerhati satwa, kalangan akademisi, serta komunitas media sosial yang turut mendukung penerapan dan penegakan kebijakan tersebut.

“Kami mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama untuk menjaga martabat satwa, khususnya gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi,” kata Ratna. (LE-VJ)

Pos terkait