Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Panduan tersebut tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8 yang mengatur perlakuan akuntansi terhadap Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Dokumen ini diluncurkan dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto di Jakarta, Senin (20/10).
Langkah ini menjadi upaya strategis untuk memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto yang tengah berkembang pesat di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya panduan tersebut dalam membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak awal.
“Kami ingin menghadirkan kondisi yang aman, transparan, dan berintegritas di ekosistem aset kripto nasional. Pencatatan akuntansi yang seragam dan sesuai standar global menjadi bagian penting dari upaya tersebut,” ujar Hasan.
Hasan menyampaikan, hingga September 2025 industri aset kripto nasional telah mencatat lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi mencapai Rp360,3 triliun (year-to-date). Menurutnya, sinergi antara OJK, IAI, dan pelaku industri menjadi kunci dalam memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai standar internasional.
“Potensi pertumbuhan sektor ini masih terbuka sangat luas. Karena itu, kolaborasi dan koordinasi antara regulator, asosiasi profesi, dan industri menjadi hal yang mutlak,” tambahnya.
Buletin Implementasi Volume 8 diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025 dengan melibatkan OJK. Dokumen ini mengacu pada IFRIC Agenda Decision: Holding of Cryptocurrencies (Juni 2019) dan disesuaikan dengan kondisi industri aset kripto di Indonesia.
Panduan ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan baik bagi entitas yang memiliki aset kripto maupun bagi yang menyimpan aset kripto milik pelanggan.
Hasan juga menyampaikan apresiasi kepada IAI atas inisiatif penyusunan panduan tersebut.
“Kami mengapresiasi IAI dan Pak Ardan atas langkah progresif ini. Indonesia menjadi salah satu negara terdepan yang memberikan kejelasan mengenai perlakuan akuntansi aset kripto, baik milik entitas maupun pelanggan,” kata Hasan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana menyampaikan terima kasih atas dukungan OJK dalam penyusunan buletin tersebut.
“Buletin Implementasi ini menjadi acuan penting bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto. Ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan sektor aset digital Indonesia,” ujarnya.
Ardan menambahkan, keberadaan buletin tersebut membuat Indonesia kini memiliki acuan yang sejalan dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan konteks lokal. (LE-Vivi)