Kominfo Bangli Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Perihal Tiang dan Kabel Fiber Optik yang Semrawut

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli I Wayan Dirga Yusa. (Foto: dok Pemkab Bangli)

Bangli, LenteraEsai.id – Menindak lanjuti banyaknya pengaduan masyarakat di wilayah Pemerintah Kabupaten Bangli tentang tiang dan kabel fiber optik yang bermasalah. Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli menggelar rapat untuk menyatukan persepsi dengan seluruh Provider fiber optic yang beroperasi di Bangli melalui daring yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung TRC Kabupaten Bangli pada Senin (22/7/2024).

Seizin Bupati Bangli, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli I Wayan Dirga Yusa mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Bangli yang berbunyi “Berdasarkan situasi lapangan dan laporan masyarakat melalui layanan Pengaduan 24 jam Bangli Era Baru tentang maraknya penggelaran kabel fiber optic di wilayah Kabupaten Bangli. Kabel Fiber Optic terpasang semrawut, tidak teratur dan sangat mengganggu pemandangan serta ketertiban umum. Maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh provider, vendor, perusahaan dan/atau badan usaha penyelenggara jaringan telekomunikasi fiber optic yang menggelar kabel fiber optic di Kabupaten Bangli wajib untuk memiliki izin. Izin penggelaran kabel fiber optic menjadi bagian dari Izin pemanfaatan penggunaan bagian-bagian jalan Kabupaten sesuai peraturan perundangan yang berlaku”.

Bacaan Lainnya

Kadis Kominfosan Bangli menegaskan setiap penggelaran fiber optic wajib mendapatkan Rekomendasi Teknis Penggelaran Kabel fiber optic/jaringan telekomunikasi dari Tim Penataan dan Pengawas Infrastruktur Jaringan Telekomunikasi Kabupaten Bangli yang ditetapkan oleh Bupati Bangli. Rekomendasi akan diterbitkan setelah dilakukan survey dan wawancara dengan pengembang jaringan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yang diantaranya berdasarkan Kebutuhan jaringan telekomunikasi, Titik/lokasi penggelaran kabel fiber optic, pemasangan tiang, bentangan kabel antar tiang, jarak kabel dari tanah, dukungan terhadap keindahan estetika ruangan dan obyek pandang, dukungan terhadap kegiatan upacara keagamaan dan adat, dukungan terhadap aktivitas perdagangan usaha, tidak menimbulkan konflik serta bersedia menjadi bagian dari Tim TRC Pemkab Bangli.

“Sekali lagi kami menekankan kepada semua provider yang beroperasi di Kabupaten Bangli untuk mentaati peraturan dan perizinan yang berlaku. Terutama untuk pemasangan tiang dan kabel agar tertata dengan rapi meskipun sudah memiliki izin dari Pemerintah. Kami pun sangat berharap saat pemasangan tiang maupun kabel agar meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan sehingga tidak terjadi konflik di kemudian hari”, imbuhnya.

Lebih lanjut, Kadis kominfo menjelaskan bagi provider yang belum memiliki izin, sedianya untuk mengurus izin secepatnya dan bersedia menjadi bagian dari Tim TRC Pemkab Bangli. “Sekali lagi saya tekankan bagi provider yang sudah memiliki izin operasional di Kabupaten Bangli sekiranya saat pemasangan tiang tetap meminta izin kepada pemilik lahan supaya ke depan tidak terjadi konflik”, tutupnya.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait