Bangli, LenteraEsai.id – PE, seorang WNA berkebangsaan Jerman yang telah usai menjalani hukuman dalam kasus narkotika, dibebaskan dari Rutan Kelas IIB Bangli, Bali pada Minggu (12/5/2024).
Sehubungan dengan itu, pihak Rutan Bangli menyerahkan yang bersangkutan kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya dapat diambil tindakan deportasi dari Bali ke negara asalnya.
PE merupakan warga negara Jerman yang telah menjalani hukuman penjara atas kasus pelanggaran narkotika. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak imigrasi.
Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar.
Dedi Nugroho mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, narapidana WNA yang telah menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak imigrasi.
“Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak Imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab imigrasi,” ujar Dedi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa penyerahan narapidana WNA ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.
“Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum,” ujar Pramella, menandaskan.
Pramella menambahkan bahwa Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA itu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Pramella tanpa merinci jenis pelanggaran narkotika yang telah dilakukan warga asing tersebut.
Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan







