Denpasar, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan sektor keuangan melalui kebijakan yang lebih inklusif. Salah satunya dengan menyesuaikan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) No. 4 Tahun 2023 terkait perizinan usaha pegadaian.
Mulai April 2026, OJK resmi menurunkan persyaratan modal disetor minimum untuk pendirian perusahaan pegadaian dengan wilayah usaha tingkat provinsi menjadi Rp500 juta. Angka ini turun signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp2,5 miliar yang diatur dalam POJK No. 31/POJK.05/2016.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor jasa keuangan. Namun demikian, OJK mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan yang enggan mengurus perizinan, baik karena faktor pengawasan regulator maupun pertimbangan besaran modal awal.
Di sisi lain, kinerja sektor perbankan di Bali menunjukkan tren positif. Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Bali tetap kuat, bahkan berada di atas rata-rata nasional.
Hingga Januari 2026, kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendominasi penyaluran kredit perbankan di Bali dengan nilai mencapai Rp61,07 triliun atau sekitar 51,19 persen dari total kredit. Realisasi ini tumbuh 4,39 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp58,50 triliun.
Berdasarkan kategori debitur, segmen ritel menempati posisi kedua dengan porsi 33 persen, disusul korporasi sebesar 14,16 persen dan kredit lainnya sebesar 1,22 persen.
Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 OJK Bali, Ni Made Novi Susilowati, mengungkapkan total kredit perbankan di Bali per Januari 2026 mencapai Rp119,29 triliun. Angka ini tumbuh 6,92 persen dibandingkan Januari 2025 yang sebesar Rp111,56 triliun.
Dari sisi kualitas kredit, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) tercatat sebesar 2,60 persen, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3,14 persen.
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan menjadi Rp204,33 triliun atau tumbuh 6,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp191,56 triliun.
Adapun rasio kredit terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) per Januari 2026 berada di level 58,38 persen, relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 58,24 persen. Dalam dua tahun terakhir, LDR perbankan Bali masih berada pada kisaran konservatif 58–59 persen.
Meski masih berada di bawah kisaran ideal 78–92 persen, OJK menilai fungsi intermediasi perbankan di Bali pada 2026 tetap menunjukkan kinerja yang positif dan stabil. (LE-003)







