Denpasar, LenteraEsai.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang saat konferensi pers di Denpasar, Jumat, mengatakan para pelaku melakukan penganiayaan secara brutal hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Kapolresta menjelaskan para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan kosong, batu, balok kayu, menendang, hingga menyiram korban dengan bensin dan membakarnya.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, batu, balok kayu, serta membakar korban menggunakan bensin,” ujar Simatupang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.30 WITA di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan.
Dua korban yang tewas masing-masing bernama Egi Ramadan (30), asal Cirebon dan Hisam Adnan (29), asal Semarang.
Sementara itu, petugas telah menangkap kelima tersangka itu masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu singkat karena seluruh tersangka ditangkap pada hari yang sama pada lokasi berbeda di Denpasar Selatan.
Tersangka NU ditangkap di kawasan Pelabuhan Benoa sekitar pukul 12.45 WITA. Selanjutnya, tersangka IS, DH dan DR ditangkap pada sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung sekitar pukul 13.30 WITA.
Sementara tersangka SA ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari sekitar pukul 14.45 WITA.
“Untuk motifnya sendiri para pelaku ini dendam karena korban sering mengganggu para pelaku bahkan hingga mengancam akan membunuh,” kata Agus.
Dalam kejadian tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik berisi bensin yang terbakar, telepon genggam pelaku, jaket, serta sepatu yang turut terbakar.
Dipicu miras
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat kedua korban bersama seorang rekannya tengah mengonsumsi minuman keras (miras) di Dermaga Pelabuhan Benoa.
“Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban sempat menghubungi salah satu pelaku melalui panggilan video dan mengancam akan membunuhnya,” kata Agus.
Agus menjelaskan setelah terjadi saling tantang, kedua korban bersama rekannya mencari para pelaku hingga akhirnya bertemu di lokasi kejadian.
Saat pertemuan itu, para pelaku yang berjumlah lima orang datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.
Dianiaya berulang
Korban dianiaya secara berulang menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu hingga terjatuh tak berdaya.
Rekan korban yang berinisial B berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari lokasi kejadian.
Namun, para pelaku kembali ke lokasi sekitar setengah jam kemudian dan kembali melakukan penyerangan terhadap korban yang sudah dalam kondisi lemah.
Kedua korban kemudian disiram bensin dan dibakar oleh para pelaku sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban meninggal dunia dengan kondisi sebagian tubuh terbakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (LE)
Source: ANTARA







