Denpasar, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.
Dalam hasil tersebut, status Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, sejajar dengan negara seperti Tiongkok dan India. Selain itu, Indonesia juga tidak masuk dalam Watch List.
Penilaian ini mencerminkan bahwa berbagai inisiatif yang dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal menunjukkan progres positif dan kredibel di mata penyedia indeks global.
FTSE Russell juga mencatat bahwa langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkelanjutan seiring implementasinya.
Sejalan dengan itu, OJK menegaskan bahwa kebijakan strategis yang dijalankan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.
Empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada penyedia indeks global kini telah dituntaskan, meliputi:
Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen;
Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe;
Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen;
Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.
Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
OJK menilai pengakuan atas berbagai reformasi tersebut menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor, baik domestik maupun global, sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Ke depan, OJK bersama pemangku kepentingan akan terus melanjutkan reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dengan penyedia indeks global, termasuk FTSE Russell, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan berdampak nyata.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas pasar, memperkuat perlindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor. Dengan fundamental ekonomi yang terjaga dan sinergi kebijakan berkelanjutan, pasar modal Indonesia diyakini akan semakin kredibel, inklusif, dan berdaya saing global. (LE-003)







