BKSDA Bali Evakuasi Elang Bondol yang Dipelihara Warga

BKSDA Bali evakuasi elang bondol yang dipelihara warga
Elang bondol terkurung di dalam sangkar yang dipelihara seorang warga di Desa Mambal, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (31/3/2026). ANTARA/HO-BKSDA Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengevakuasi satu ekor elang bondol (Haliastur indus) yang dipelihara warga Desa Mambal, Kabupaten Badung.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan keberadaan satwa dilindungi itu,” kata Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Bali, Selasa.

Bacaan Lainnya

Petugas dari Unit Penyelamatan Satwa BKSDA Bali mengevakuasi hewan dilindungi tersebut dari sangkar besi.

Warga tersebut kemudian menyerahkan satwa terancam punah itu dengan menandatangani surat pernyataan dan selanjutnya burung pemangsa dari famili Accipitridae itu diserahkan kepada Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan.

Selama di PPS Tabanan, elang tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, serta proses rehabilitasi sebelum dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Proses rehabilitasi tersebut dilakukan untuk memulihkan kondisi kesehatan, kemampuan terbang, serta perilaku liar satwa agar dapat beradaptasi kembali di habitat alaminya.

Setelah melalui tahapan observasi, perawatan, dan rehabilitasi serta dinyatakan layak untuk dilepasliarkan, elang bondol tersebut direncanakan dilepasliarkan pada habitat yang sesuai dengan sebaran alaminya dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan hidup satwa di alam.

Ia berharap, peran masyarakat dalam pelaporan keberadaan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar dapat terus meningkat sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Hendratmoko juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, dan menangkap satwa liar dilindungi, serta segera melaporkan kepada BKSDA Bali apabila menemukan satwa liar yang dilindungi atau membutuhkan penanganan.

Elang bondol merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Ia mengatakan keberadaan elang bondol di alam saat ini menghadapi berbagai ancaman seperti perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, serta alih fungsi habitat, sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa tersebut. (LE)

Source: ANTARA

Pos terkait