Gianyar, LenteraEsai.id – Ketua PMI Provinsi Bali, I Gusti Bagus Alit Putra secara resmi melantik Pengurus dan Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia Kabupaten Gianyar periode 2026–2031 di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Rabu (25/3).
Dalam proses pelantikan, Ketua PMI Provinsi Bali menegaskan bahwa seluruh pengurus harus memegang teguh tujuh prinsip dasar PMI dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Dirinya menekankan bahwa pelantikan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan merupakan tonggak awal pengabdian nyata bagi kemanusiaan di Kabupaten Gianyar.
“Sebagai Pengurus PMI Kabupaten Gianyar, saudara harus siap menerima 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah Indonesia dan bulan sabit merah Internasional sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas,” tegas Bagus Alit Putra.
Ketua PMI Kabupaten Gianyar, Ni Made Ratnadi menyampaikan bahwa pelantikan ini menjadi tonggak awal dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang kemanusiaan. “Kita akan mengabdi, mari kita bekerja sama dalam wadah PMI Kabupaten Gianyar yang siap mengabdi kepada masyarakat,” ujar Made Ratnadi.
Ratnadi menekankan bahwa keberhasilan PMI selama ini tidak terlepas dari sinergi semua pihak. Distribusi darah setiap tahunnya terus mengalami peningkatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Gianyar. Ke depan, PMI Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus bersinergi dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Mari bersama bersinergi, bergabung dengan PMI Kabupaten Gianyar untuk mengabdikan diri membantu masyarakat Gianyar dan Bali pada umumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat Setda Gianyar, I Ketut Mudana menyampaikan bahwa PMI sebagai mitra pemerintah memiliki peran penting sebagai auxiliary function to government. Selama hampir 80 tahun, PMI secara konsisten menjalankan berbagai kegiatan kepalangmerahan guna meringankan penderitaan sesama manusia dan melayani masyarakat yang membutuhkan.
Mudana menegaskan bahwa kedudukan PMI semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019, yang menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan, dengan tetap menjaga prinsip kemandirian dan kenetralan.
“Palang Merah Indonesia merupakan organisasi kemanusiaan yang lahir atas prakarsa para tokoh bangsa dan diakui oleh pemerintah. PMI berdiri pada 17 September 1945, sebagai wujud komitmen untuk meringankan penderitaan sesama manusia, baik di Indonesia maupun di dunia,” tegas Mudana.
Melalui berbagai regulasi, PMI menjadi satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan tugas-tugas kemanusiaan, seperti penanggulangan bencana, pelayanan pertolongan pertama dan ambulans, pelayanan sosial kesehatan, pembinaan relawan dan Palang Merah Remaja (PMR), hingga pembinaan donor darah sukarela (DDS). (LE-VJ)







