Badung, LenteraEsai.id — Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penjambretan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Juhaeryah Velina (46). Peristiwa terjadi di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, menjelaskan ketiga tersangka berinisial A, SY, dan AS ditangkap pada 12 Februari 2026 di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tabanan dan Sanur. Dua pelaku sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Depok dan Purwakarta.
Pengungkapan kasus dilakukan melalui metode scientific crime investigation. Tim penyidik memeriksa lokasi kejadian, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar area. Polisi juga berkoordinasi dengan Diskominfo untuk menelusuri data telekomunikasi yang mengarah pada keberadaan pelaku setelah kejadian.
Setelah melacak pergerakan mereka, aparat bekerja sama dengan Polres Tabanan melakukan penyisiran kendaraan yang diduga digunakan pelaku. Dua tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya kemudian ditangkap di wilayah Denpasar dan dibawa untuk pemeriksaan di Polsek Kuta Utara.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Badung dan dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak membawa barang mencolok seperti tas dan perhiasan saat berkendara guna menghindari tindak kejahatan. (LE-VJ)







