Denpasar, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kamadana.
OJK menjelaskan, keputusan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam proses pengawasan, OJK menemukan permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola BPR, termasuk dugaan fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penyimpangan terhadap ketentuan perbankan.
Permasalahan tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha perseroan.
Sejak temuan itu teridentifikasi, OJK telah meningkatkan intensitas pengawasan, menjatuhkan sanksi administratif, melakukan pembinaan terhadap manajemen, serta mengevaluasi pelaksanaan rencana penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi permodalan dan kesehatan bank tidak menunjukkan perbaikan memadai.
Pada 18 Desember 2024, OJK menetapkan status PT BPR Kamadana sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta tingkat kesehatan bank berpredikat Tidak Sehat.
Meski telah menyusun rencana tindak penyehatan, realisasinya dinilai tidak optimal. Selanjutnya, pada 16 Desember 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Dalam masa resolusi, pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan penyehatan. OJK juga telah menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan dengan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan tersebut serta merujuk Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha. Dengan keputusan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan seluruh langkah pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah.
OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Kamadana tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (LE-003)







