Denpasar, 27/12 (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun dan tahun baru, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi di Denpasar, Sabtu.
Ia menjelaskan larangan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut berlaku sejak dikeluarkannya surat telegram Kapolri termasuk izin yang terbit sebelum larangan tersebut.
“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” katanya.
Hal itu juga berlaku bagi pengelola objek wisata obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang meliputi Kota Denpasar dan wilayah Kabupaten Badung Selatan.
Untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap larangan tersebut, Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol-PP Kita Denpasar untuk melakukan penertiban dan razia saat malam pergantian tahun.
“Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan,” ungkapnya.
Sukadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggan terhadap pesta kembang api saat pergantian tahun.
“Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya. Yang jelas imbauan Kapolri tidak bisa ditawar lagi,” pungkasnya.
Pewarta : Rolandus Nampu
Editor : Tasrief Tarmizi








