Mangupura, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Bandung Senin, 24 November 2025 siang menggelar rapat paripurna lagi. Berlangsung di ruang sidang Utama Gosana lantai III Sekretariat DPRD Badung dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti.
Rapat paripurna DPRD Badung kali ini agendanya menyepakati dan penandatangan berita acara persetujuan empat ranperda yang diajukan eksekutif (pemerintah). Yakni pertama ranperda tentang APBD Badung TA 2026. Kedua ranperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan penanaman modal. Ketiga ranperda tentang fasilitasi perlindungsn kekayaan intelektual. Dan keempat ranperda tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies.
Yang menarik, ranperda APBD Badung 2026 yang diajukan Bupati Badung Wayan Adi Arnawa 29 Oktober 2025. Banyak dikoreksi dan dievaluasi DPRD Badung. Supaya lebih realistis dengan situasi dan perkembangan yang ada. Melalui rapat -rapat secara maraton antara bangar DPRD Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Badung yang diketuai Sekda Badung. Misalnya APBD 2026 yang sebesar Rp13 Triliun lebih dalam kesepakatan akhir ditetapkan menjadi Rp12,1 Triliun lebih. Mengalami penurunan Rp1 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp11,5 triliun lebih. Pendapatan transfer Rp812 miliar lebih dan seterusnya.
Persetujuan pengesahan empat Ranperda menjadi perda diberikan secara bulat oleh anggota DPRD Badung. Dilanjutkan penandatangan nota kesepahaman oleh Bupati Badung dan pimpinan DPRD Badung.
Ketua DPRD Badung Gumanti menjawab awak media menyebutkan, sesuai pandangan umum fraksi -fraksi mengjarapkan APBD Badung 2026 agar lebih realistis. “Jika kalau target tidak tercapai agar tidak berimplikasi pada program pembangunan Badung,” katanya.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







