Denpasar, LenteraEsai.id – Proyek Lift Kaca raksasa di tebing ikonik Kelingking akhirnya menemui akhir yang tak terduga. Setelah rangkaian pelanggaran terbukti, DPRD Bali merekomendasikan tindakan keras, dan Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung pun sepakat menjatuhkan keputusan paling tegas: seluruh kegiatan dihentikan dan bangunan setinggi 180 meter itu wajib dibongkar.
Dengan demikian, akhirnya polemik proyek lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, memasuki babak final. Setelah DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi resmi terkait lima jenis pelanggaran berat, Gubernur Bali dan Bupati Klungkung sepakat mengambil langkah tegas: menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan memerintahkan pembongkaran bangunan setinggi 180 meter tersebut. Demikian terungkan saat Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Klungkung Made Satria dan pejabat terkait saat mengadakan konferensi pers di rumah kediaman Jayasabha, Denpasar, Minggu (23/11/2025).
Salah satu pelanggaran serius ditemukan pada tata ruang laut. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir serta Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, pondasi beton (bore pile) proyek tersebut berdiri di zona perikanan berkelanjutan–subzona perikanan tradisional. Zona ini secara tegas melarang pembangunan sarana wisata, termasuk bangunan lift. Atas pelanggaran ini, sanksi administratif berupa pembongkaran menjadi keharusan.
Di sisi lain, proyek ini juga dinilai melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Pembangunan Lift Kaca dinilai mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking, yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
Rekomendasi Tegas dari DPRD Bali
Dalam rekomendasi resminya, DPRD Provinsi Bali mengusulkan empat langkah utama: (1) Menghentikan semua kegiatan pembangunan Lift Kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar. (2) Menutup dan membongkar seluruh konstruksi yang telah terbangun. (3) Menegaskan bahwa seluruh biaya pembongkaran menjadi tanggung jawab penuh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Dan (4) Jika pengembang tidak melaksanakan pembongkaran dalam batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Provinsi Bali akan mengambil alih proses tersebut sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan skala pelanggaran dan pertimbangan masa depan Bali, terutama terkait kelestarian alam, budaya, dan arah pariwisata, Gubernur Bali dan Bupati Klungkung menetapkan keputusan sebagai berikut: memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk: (1) Menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. (2) Melakukan pembongkaran mandiri maksimal dalam 6 bulan. (3) Melakukan pemulihan fungsi ruang paling lambat 3 bulan setelah pembongkaran.
Jika pengembang tidak menjalankan perintah tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melaksanakan pembongkaran sesuai regulasi.
Dipertegas Gubernur Koster, tindakan tegas ini diambil untuk menjamin bahwa investasi di Bali ke depan berjalan sesuai hukum, menjaga ekosistem alam, dan selaras dengan nilai budaya serta kearifan lokal. Pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang legal, beretika, dan berkelanjutan, namun menolak segala bentuk pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan norma lokal.
“Bali memerlukan investor yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memiliki niat baik untuk menjaga keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan sebagai warisan generasi mendatang,” kata Gubernur Koster tegas. (LE-Vivi)







