OJK Tingkatkan Transparansi Regulasi, SEOJK Diganti dengan PADK

OJK
Otoritas Jasa Keuangan - (Foto: Dok Humas OJK)

Jakarta, LenteraEsai.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan melalui pembaruan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internalnya. Langkah ini ditetapkan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK (PDK) Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) yang berlaku sejak 13 Oktober 2025.

Salah satu perubahan penting dalam PDK RMR adalah pergantian nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK). Format PADK kini disusun menyerupai Peraturan OJK (POJK), dengan struktur batang tubuh yang hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara ketentuan teknis dijabarkan secara rinci dalam lampiran.

Bacaan Lainnya

OJK menegaskan bahwa seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan lebih lanjut.

Langkah penyempurnaan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan proses pembentukan peraturan sesuai prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Melalui perubahan ini, OJK berharap dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi dalam penyusunan regulasi, sekaligus memperkuat pemahaman pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat terhadap kebijakan yang diterbitkan.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK berkomitmen menjaga agar sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, guna mendukung sistem keuangan yang stabil dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat. (LE-Vivi)

Pos terkait