Gercep, Satpol PP Buleleng Tindak Lanjut Laporan Warga Gangguan Kamtibmas Anak Punk

Satpol PP Kabupaten Buleleng tertibkan 4 orang anak punk di wilayah Catus Pata Peken Buleleng
Satpol PP Kabupaten Buleleng tertibkan 4 orang anak punk di wilayah Catus Pata Peken Buleleng. (Foto: Pemkab Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Sebanyak 4 orang anak punk yang berasal dari Pekalongan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng di wilayah Catus Pata Peken Buleleng yang sedang mengamen.

“Atas laporan warga, tidak sampai 30 menit kami tindak lanjuti dengan mengirim tim Lagas (Langsung Tanggap Tuntas) sebanyak 7 orang terjun ke lokasi Catus Pata trafic light jalan Gajah Mada Singaraja dengan mengamankan 4 orang anak punk dari Pekalongan sedang mengamen,” ungkap Kasatpol PP Gede Arya Suardana, Sabtu (20/9) malam.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Arya, bahwasannya sesuai Perda No 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan pelindungan masyarakat telah melanggar ketertiban umum yang membuat masyarakat tidak nyaman.

“Inilah wujud partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah dalam mewujudkan kamtibnas. Siapapun, di mana pun di wilayah Kabupaten Buleleng, silakan hubungi kami melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi kami,” ujarnya.

Untuk diketahui, 3 dari anak punk tersebut tidak membawa identitas diri atau KTP, 1 orang membawa KTP. Keempatnya berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Untuk sementara keempat anak punk tersebut didata di Dinas Sosial dan dititipkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial dengan barang bukti sebuah gitar. (LE-VJ)

Pos terkait