DPRD Badung Rekomendasikan Kenaikan PBB-P2 Ditinjau Ulang

DPRD Badung Rekomendasikan Kenaikan PBB-P2 Ditinjau Ulang
Ketua DPRD Badung Anom Gumanti memimpin raker komisi III dengan Badan Pendapatan Badung dan OPD lainnya. (Foto: Humas DPRD Badung)

Mangupura, LenteraEsai.id – Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 19 Agustus 2025 sore melakukan rapat kerja (raker) dengan pimpinan OPD Pemkab Badung. Terkait kenaikan PBB-P2 banyak dikeluhkan masyarakat di media sosial. Kenaikan PBB-P2 yang cukup tinggi dirasakan sangat berat oleh wajib pajak (WP).

Raker dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan dan para anggotanya. Seperti I Wayan Sandra, I Nyoman Saatria, I Nyoman Karyana, I Made Reta dan lainnya. Dari eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Dinas Koperasi UKM Badung, Kepala DPMPTSP, Bagian Hukum dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menyebutkan, kenaikan PBB-P2 Badung yang cukup tinggi sekitar 23 persen sangat memberatkan wajib pajak. Utamanya wp di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan. Karena dihitung berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP). Di Kuta di Jalan Mataram misalnya sebelumnya NJOP Rp 3 miliar/are sekarang jadi Rp 10 miliar. Pernyataaan senada juga disampaikan Ketua Komisi III Ponda Wirawan dan sejumlah anggota komisi III secara bergantian.

Dengan nada cukup keras Ketua DPRD Badung Anom Gumanti mempertanyakan apa rumus penetapan NJOP tinggi dan mengakibatkan PBB-P2 melambung. Yang mengakibatkan pemilik tanah berat. Seharusnya Pemkab Badung jangan ikut-ikutan pemerintah pusat menaikkan PBB-P2 tinggi. Karena Badung sudah mendapat Pajak Hotel dan Restoran (PHR) cukup tinggi. Hal itu juga diamani anggota Komisi III DPRD Badung.

Perwakilan Bapenda Badung memberi penjelasan kepada Komisi III, bahwa pemungutan PBB-P2 berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian turunannya Peraturan Bupati Badung. Dan disebutkan yang melakukan penilaian dan menentukan NJOP adalah konsultan dan di lapangan dibantu Kepala Lingkungan di masing -masing wilayah.

Komisi III dalam raker akhirnya menyepakati DPRD Badung mengeluarkan rekomendasi pada eksekutif untuk meninjau ulang penetapan PBB-P2 Badung, supaya lebih berpihak kepada masyarakat. Toh jug masih banyak opsi untuk meningkatkan pendapatan asli Badung.

Menjawab pertanyaan awak media massa, Ketua DPRD Badung Anom Gumanti menjelaskan, pihaknya akan merekomendasikan pada Bupati untuk meninjau ulang besaran kenaikan PBB-P2. “Surat rekomendasi segera kami kirim. Mudah-mudahan segera direspons. Dengan demikian akan ada rapat ulang. Kami tetap berpihak kepada masyarakat, ” katanya.

Ditambahkan, lahan untuk pertanian dan pempat tinggal PBB-P2 kata Anom Gumanti tetap 0 persen. Yakni sesuai kebijakan Bupati Badung sebelumnya. Hanya obyek yang dikomersialkan dikenai kenaikan PBB-P2. Kepada WP yang sudah menerima SPPT akan menunda dulu pembayaran pajak untuk 2025 ini.

Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Lauresius Molan

Pos terkait