Timsus Bhayangkara Goak Poleng Kembali Ungkap Kasus Kejahatan Narkoba

Press release pengungkapan kejahatan narkoba yang dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di depan loby Polres Buleleng, Senin (15/4). (Foto: Polres Buleleng)

Buleleng, LenteraEsai.id – Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Pt Subita dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika, memimpin press release pengungkapan kasus kejahatan narkoba, bertempat di depan lobi Mapolres Buleleng, Senin (15/4/2024) siang.

Kapolres Buleleng sangat mengapresiasi kinerja Timsus Bhayangkara Goak Poleng, yang siang malam tidak mengenal lelah terus gencar memburu para pelaku kejahatan narkoba dari ujung barat sampai timur wilayah Kabupaten Buleleng.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut merupakan wujud komitmen AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi selaku Kapolres Buleleng untuk melakukan pemberantasan terhadap para pelaku kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di Bumi Panji Sakti, dikarenakan keasus narkoba sudah merupakan kejahatan yang luar biasa atau sering disebut dengan extra ordinary crime, yang memiliki dampak buruk mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa.

Kapolres Buleleng menyampaikan, pengungkapan kejahatan narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Selanjutnya pada Minggu (7/4/2024) malam lalu, petugas melakukan penggeledahan terhadap seseorang berisisial BN (30), berlokasi di Jalan Desa Anturan Gang Bima, Buleleng.

Dari hasil penggeledahan terhadap warga asal Baktisegara Buleleng itu, Timsus Bhayangkara Goak Poleng menemukan barang bukti berupa satu pipet warna hijau yang di dalamnya plastik klip berwarna bening berisi butiran diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram. BN mengaku, barang tersebut didapat dari orang berinisial PD. Barang kemudian disita untuk dijadikan bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian di hari yang sama pukul 19.42 Wita, tim khusus kembali melakukan penggeledahan bertempat di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, terhadap pelaku PD (41). Pada saat penggeledahan dan disaksikan oleh pejabat desa setempat, ditemukan sebuah kotak hitam yang berisi satu klip plastik berisi butiran yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,99 gram (0,75 netto), serta 2 buah pipet yang ujungnya runcing.

Barang tersebut selanjutnya disita untuk dijadikan bukti dan pelaku PD dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil pemeriksaan, PD diketahui sempat menjual barang diduga narkoba kepada BN, ujar Kapolres.

Selanjutnya Timsus Bhayangkara Goak Poleng pada Minggu (7/4/2024), bertempat di sebuah kandang ayam mengamankan pelaku berinisial AS (38), alamat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. Saat penggeledahan disaksikan pejabat setempat ditemukan barang dalam tas pinggang berisi 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,33 gram brutto (13, 87 netto) serta perangkat lainnya berhubungan dengan barang tersebut, dan uang tunai Rp5.800.000, sehingga terhadap pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam press release siang itu, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

“Diimbau kepada elemen masyarakat jangan melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkoba, intimidasi, pengancaman, kekerasan kejahatan yang menyakiti masyarakat. Narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crime, memiliki dampak yang sangat buruk, dapat merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa. Mari secara bersama-sama perangi dan jauhi narkoba,” kata Kapolres, mengingatkan.

Pewarta: Vika Jantika
Redaktur: Laurensius Molan

Pos terkait