Karangasem, LenteraEsai.id – Seorang pria berusia 33 tahun berinisial AWTWA yang sempat menjadi pergunjingan setelah memamerkan sepucuk senjata api lewat media sosial (medsos), diamankan pihak Polres Karangasem, Bali bagian timur.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2024), membenarkan kalau petugas pada Polres Karangasem telah mengamankan pria yang pamer senjata api lewat tayangan video di medsos tersebut.
AWTWA yang adalah seorang wirausahawan itu diamankan petugas dari rumahnya di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, ucapnya.
Kronologis penangkapan terhadap pria tersebut berawal dari adanya tayangan sebuah video pada akun Tiktok bernama ‘@GusBenong’ yang sempat viral di media sosial, di mana terlihat seorang pemuda dengan bangsa memamerkan sekaligus melespaskan tembakan dari senjata api yang konon miliknya.
Mengetahui adanya video yang diposting seorang pemuda sejak 14 Maret 2024 lalu, Tim Resmob Satreskrim Polres Karangasem pada Selasa (19/3) terjun melaksanakan patroli cyber untuk mencari jejak dan informasi tentang keberadaan dari pemilik akun yang banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari para netizen tersebut.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial AWTWA yang beralamat di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, ujar Kabid Humas, menjelaskan.
Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengakui, memang benar video yang sempat viral tersebut dibuat oleh dirinya. Demikian pula senjata api yang sempat dipamerkan diakui miliknya, namun dengan tanpa mengantongi surat izin dari instansi yang berwenang untuk itu.
Kabis Humas mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti senjata api lengkap dengan magazine dan peluru, serta sebuah HP dan barang bukti lainnya, diamankan Satreskrim Polres Karangasem untuk penyelidikan lebih lanjut, serta untuk melakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan senjata api tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap beraktivitas seperti biasa, mari kita saling ingatkan antarkeluarga, tetangga, teman, jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas, terjadi di lingkungan kita. Percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian dan pasti akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kombes Jansen, menyampaikan.







