Belum Sempat Kencan, Suami Perempuan Michat Gerebek si Pria ‘Hidung Belang’

Pelaku pemerasan diamankan pihak Poksek Denpasar Selatan (Foto: Dok Humas Polresta Denpasar)
Denpasar, LenteraEsai.id – Tiga orang pelaku yang diduga telah melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan atau pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya, ditangkap pihak Polsek Denpasar Selatan dalam suatu upaya pelacakan.
“Aksi kejahatan dengan kekerasan ini berawal dari tidak bijaknya korban menggunakan media sosial, yaitu dengam memanfaatkan aplikasi Michat korban sepakat berkencan dengan salah seorang pelaku,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas SH SiK MSi, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Pramana SH SiK, kepada pers di Mapolsek Densel, Selasa (14/2/2023).
Setelah ada kesempatan, korban S (32) dan wanita pelaku BS (25) berkencan di penginapan Dea Graha di wilayah Sidakarya Denpasar Selatan pada Jumat (10/2/2023) dini hari pukul 02.22 Wita, yang diawali dengan melakukan pijat selama 5 menit.
“Usai korban dipijat, tiba-tiba masuk dengan mendobrak pintu dua orang pelaku berinisial RE (23) dan L (15), yang salah satunya mengaku sebagai suami dari wanita BS. Mereka kemudian memukul dan meminta sejumlah uang kepada korban,” ujar Kombes Bambang.
Korban S dipaksa oleh kedua pelaku menuju ATM yang berlokasi di dekat penginapan untuk menarik uang milik korban yang ada sebanyak Rp2 juta, sehingga dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan turun melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku tinggal di daerah Jalan Goris Sudirman Denpasar, dan pada Minggu (12/2) ketiga pelaku berhasil diamankan Tim Buser.
Dari hasil penyelidikan petugas, terungkap bahwa ketiga pelaku saling mengenal. Di aplikasi Michat pelaku perempuan berinisial BS memakai nama Indri. Sedangkan RE suami dari BS dan L temen mereka, adalah dua pelaku yang merencanakan aksi pemerasan tersebut.
Ternyata bukan kali ini saja, melainkan ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, namun yang menimpa korban S ini yang paling banyak kerugiannya, yaitu Rp2 juta, ujar Kapolresta.
Korban S mengalami kerugian sebesar Rp2 juta, sedangkan untuk kencan  sekali ‘pertandingan’ disepakati tarif Rp500 ribu.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah HP untuk akun Michat, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Sementara hasil kejahatan dimanfaatkan untuk membeli pempers kebutuhan anak bayi pelaku.
Terhadap para pelaku yang adalah pasangan suami istri dan seorang teman mereka, dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.
Kapolresta berpesan kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial, “Sudah banyak tindak pidana yang diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak. Untuk itu, perlu dilakukan cek dan ricek saat menggunakan medsos,” kata Kapolresta Denpasar, mengingatkan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga terduga pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsekta Denpasar Selatan.  (LE-DP)

Pos terkait