Satresnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 28 Tersangka, Salah Satunya Residivis 5 Kali Terlibat

Polresta Denpasar merelease ungkap kasus Narkoba. (Foto: Dok Humas Polresta Denpasar)

Denpasar, LenteraEsai.id – Sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas aksi kriminal seperti narkoba dan perjudian, jajaran Polresta Denpasar gencar memburu para pelakunya di lapangan.

Berkaitan dengan operasi yang telah dilancarkan, pada Senin (29/8) pagi Polresta Denpasar merelease pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dikuak sejak tanggal 1 sampai 29 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas SH SIK MSi di hadapan insan pers mengatakan, selama hampir sebulan itu, Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap 25 kasus pelanggaran narkoba dengan menjaring 28 tersangka yang terdiri atas 27 laki-laki dan seorang perempuan.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa ganja 1.303,72 gram (1,3 kg), sabu-sabu 170,85 gram, pil ektasi 10 butir dan tembakau gorila 29,88 gram,” ucap Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan SIK.

Dari 25 kasus tersebut, ada tujuh kasus yang menonjol di antaranya pelaku yang merupakan pasutri bernama Iskandar (25) dan Neha (19) yang diamankan petugas di Jalan Pemuda Renon Denpasar Selatan, pada Jumat (12/8) sekitar pukul 20.30 Wita dengan barang bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip ganja seberat 283 gram.

Selanjutnya Yoshie (42), laki-laki dengan barang bukti yang disita berupa 7 plastik klip sabu-sabu seberat 80,16 gram. Kemudian ada Lasmono (26), laki-laki, barang bukti berupa 23 plastik klip sabu-sabu seberat 40,40 gram. Arifin (20) dan Kalangit (19) laki-laki dengan barang bukti 2 plastik klip ganja seberat 27,02 gram dan 1 plastik klip tembakau gorila seberat 29,88 gram, ucapnya.

Kemudian pelaku berinisial Ichas (20) dan Yohan (21) yang ditangkap petugas di Jalan Buyan Barat Lingk Taman Griya Jimbaran Kuta Selatan. Dari mereka disita 65 plastik klip sabu-sabu seberat 23,60 gram, 1 plastik klip ganja seberat 0,39 gram dan 2 butir tablet ektasi. Arya (25) ditangkap di Jalan Tukad Badung Renon Denpasar Selatan dengan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip ganja seberat 11,31 gram.

Terakhir Rody (36) dan Agustian (34) diamankan di Jalan Hangtuah Sanur Denpasar Selatan dengan barang bukti yang disita berupa 31 plastik klip sabu-sabu berat 4,03 gram.

“Berdasarkan asal para tersangka, terungkap dari daerah Jawa 11 orang, dari Bali 15 orang, Riau 1 orang dan dari Lampung 1 orang,” ujar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan.

Kapolresta mengungkapkan, para tersangka yang bertindak sebagai kurir/bandar sejumlah 19 orang dan pemakai 9 orang dengan yang digunakan pelaku yaitu menyimpan, mengantar dan menempel narkotika. Bahkan, salah seorang dari pelaku merupakan residivis kambuhan, yakni Tjokorda Alit Supartha yang tercatat sudah 5 kali terlibat kasus narkotika dari tahun 2013 sampai hari ini.

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, dikatakan yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Dalam hal ini Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika terhadap sebanyak 20.000 jiwa,” kata Kapolresta Bambang Yugo Pamungkas, menyampaikan.  (LE-DP)

Pos terkait