Denpasar, LenteraEsai.id – Promovendus I Made Sari mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang diselenggarakan secara hybrid pada 20 Mei 2022, di aula Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana, di Denpasar.
Promovendus tampil dengan menyampaikan disertasi yang berjudul ‘Konstruksi Pengaturan Kewenangan Jaminan Sita Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam Perspektif Perbandingan’.
Ujian terbuka promosi doktor yang berlangsung kurang lebih selama 3 jam dipimpin oleh Koprodi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr I Putu Sudarma Sumadi SH MS, serta Prof Dr Ni Ketut Supasti Dharmawan SH MHum LLM selaku Promotor, Dr Marwanto SH MH selaku Kopromotor, dan Dr I Made Sarjana SH MH selaku Kopromotor II, dengan menghadirkan penguji eksternal Prof Dr Irwansyah SH MH dari FH Universitas Hasanuddin serta 3 penguji/penyanggah lainnya.
I Made Sari dalam disertasinya mengungkapkan, hakikat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga penegak hukum dan keadilan di bidang perkara persaingan usaha dapat diberikan kewenangan untuk melakukan sita jaminan dalam pemeriksaan perkara yang terkait dengan perkara ganti rugi dan denda agar putusan tidak illusoir.
Pembentuk undang-undang dapat mengadopsi norma kewenangan penyitaan sebagaimana dianut oleh lembaga persaingan usaha dalam sistem hukum civil law dan common law. Dengan demikian KPPU di Indonesia dapat melakukan sita jaminan guna menjamin kepastian pelaksanaan eksekusi putusan KPPU oleh pengadilan tentang putusan denda dan ganti rugi, yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, ujar Made Sari. (LE-DP)
Sumber: www.unud.ac.id







