Dishub Denpasar Tempel Stiker pada Kendaraan yang Parkir di Sembarang Tempat

Dishub Tindak Lanjuti Pengendara Parkir Sembarangan di Kegiatan terfokus di sekitar Jalan Kamboja, Jalan Angsoka dan Jalan Jepun. (Foto: Ist)

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim gabungan Pemkot Denpasar menggelar Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai upaya memperlancar arus lalu lintas dan mempercantik wajah kota dari kesemrawutan parkir di sembarangan tempat,

Kegiatan pada Jumat (20/5) difokuskan pada sejumlah kawasan yang biasanya ditemukan kendaraan parkir sembarangan, atau pada lokasi yang dinyatakan dilarang untuk parkir. Kawasan tersebuit antara lain sekitar Jalan Kamboja, Jalan Angsoka dan Jalan Jepun Denpasar.

Bacaan Lainnya

Hasilnya, sebanyak 42 unit kendaraan bermotor terjaring dalam kegiatan tersebut, kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan ketika dikonfirmasi di kantornya. Ia menyebutkan, tujuan utama kegiatan ini selain untuk menjaga wajah kota, juga untuk menjaga keselamatan warga. 

“Kami selalu mengimbau kepada warga kota untuk terus bergotong royong menjaga Kota Denpasar agar tertib dan bersih, utamanya di jalan-jalan raya. Antara lain kami mohon untuk tidak parkir kendaraan di sembarang tempat,” ujarnya. 

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Ketut Sriawan, setiap kendaraan bermotor yang terjaring, terhadap pengemudi atau pemilik kendaraan dilakukan tindakan pembinaan. Sementara untuk kendaraan yang terbukti parkir di sembarang tempat, langsung ditempeli stiker sebagai bentuk teguran.

“Ada 12 kendaraan bermotor yang kami pasangi stiker pada siang itu,” ujar Ketut Sriawan sembari menambahkan, kegiatan ini akan rutin dilakukan guna meningkatkan disiplin para pengendara, sekaligus membuat cantik wajah kota.  (LE-DP) 

Pos terkait