Denpasar, LenteraEsai.id – Satpol PP Kota Denpasar bersama tim dari Denpasar Barat kembali tertibkan puluhan spanduk, banner dan pamflet kadaluarsa. Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Mahendradata dan Jalan Teuku Umar Denpasar, Rabu (18/5).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, dalam penertiban kali ini ditemukan sebanyak 19 spanduk, 7 banner dan 13 pamflet. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh.
Lebih lanjut ia mengatakan, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner dan pamflet yang dipasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.
Bawa Nendra mengaku, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner atau spanduk yang melanggar aturan itu. Meskipun demikian, masih saja ada spanduk yang sudah kadaluarsa namun tidak mau diturunkan oleh pemiliknya.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel menggukan paku pada pohon-pohon yang dapat merusak tanaman.
Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh, dan merusak pemandangan kota, ucapnya.
Kasatpol PP menyebutkan bahwa pihaknya akan terus menurunkan spanduk dan barang tempelan yang membuat kota kumuh tersebut. “Kami akan terus lakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya,” ujarnya, menandaskan. (LE-DP)







