Viral Bule ‘Melalung’ di Gunung Batur, Kemenkumham Ambil Sikap Tegas

Video yang meresahkan seorang warga negara asing tanpa busana yang diduga dibuat di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli (Foto/Ist)

Denpasar, LenteraEsai.id – Seorang bule yang membuat video dengan ‘melalung’ alias bertelanjang bulat, sempat viral di media sosial hingga menimbulkan komentar yang beragam dari para netizen.

Gambar video yang juga meresahkan sebagian warga masyarakat terutama kaum ibu-ibu itu, diduga kuat dibuat di wilayah Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Bacaan Lainnya

Mengetahui adanya perbuatan yang sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama itu, pihak Kanwil Kemenkumham Bali langsung turun tangan dengan melakukan pelacakan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk ketika dihubungi wartawan di Denpasar, Minggu (24/4), mengaku bahwa pihaknya melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait warga negara asing (WNA) tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian (SIK).

Berdasarkan hasil pemeriksaaan melalui SIK tentang data keimigrasian terkait WNA tersebut, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan bernama Jeffrey Douglas Craigen, laki-laki berkewarganegaraan Kanada. Turis yang terlahir di Vancouver, 30 Juli 1988 itu, berada di wilayah Indonesia dalam hal ini Bali berdasarkan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai 27 April 2022.

Selanjutnya Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi mengenai orang yang menjamin WNA tersebut, hingga kemudian petugas mencoba menghubungi penjamin turis yang dimaksud, ucapnya.

Kakanwil mengungkapkan, dari seorang penjamin itu akhirnya diperoleh informasi bahwa Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan, dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin.

Mendapatkan itu, paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada si penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin, 25 April 2022.

Kakanwil Jamaruli Manihuruk menyampaikan, apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara,” kata Jamaruli Manihuruk, menegaskan.  (LE-DP)

Pos terkait