Denpasar, LenteraEsai.id – Pemkot Denpasar mengembalikan tiga gelandangan dan pengemis (gepeng) dan pengamen ke daerah asal mereka di wilayah Kabupaten Karangasem pada Kamis (20/1).
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Terjal di Kota Denpasar. Tim tediri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar dan perangkat daerah lainnya.
Mereka yang ditertibkan merupakan gepeng dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktivitas di perempatan lampu Traffic Ligt Kota Denpasar. Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen dan gepeng biasanya beraksi dengan mengenakan pakai adat Bali
“Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas, sehingga perlu ditertibkan,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, di Denpasar, Kamis (20/1).
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme pengembalian gepeng dan pengamen hasil penertiban dilaksanakan setelah mereka mendapat pembinaan. Di mana, jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal gepeng dan pengamen.
Namun, jika yang mengamen berasal dari daerah luar Bali, dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali. “Saat ini kami telah mengembalikan 3 gepeng ke daerah asal mereka melalui Dinas Sosial Kabupaten Karangasem,” ujarnya.
Artayasa menjelaskan, keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Di mana, pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku. Sehingga dalam kegiatanya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran Perda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya. Selama tahun 2021 Dinas Sosial Kota Denpasar telah memulangkan gepeng sebanyak 219 ke daerah asalnya, dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 dan luar Denpasar 161 orang. (LE-DP)







