Denpasar, LenteraEsai.id – Selama berlangsungnya pandemi Covid-19, kerap dijumpai warga negara asing yang tidak mengindahkan kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes) saat berada di Bali, sehingga mendapat tindakan tegas dari pihak terkait.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali tentang rencana pengambilan tindakan tegas bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar di Bali.
Wagub menyampaikan hal itu saat menerima audiensi petugas dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Jamaruli Manihuruk, bertempat di ruang tamu Wakil Gubernur Bali di Denpasar, Senin (6/9).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyadari memang masih banyak WNA yang melanggar prokes di Bali, dan itu bisa merusak citra Bali yang sedang berupaya menurunkan angka penyebaran Virus Corona. “Apalagi, Bali terakhir ini mendapatkan pujian dari pemerintah pusat karena berhasil menurunkan angka kasus serta angka kematian. Pencapaian ini jangan sampai tercoreng karena ulah seseorang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Guru Besar ISI Denpasar tersebut mengatakan, memang pihaknya melalui Satpol PP Pemprov Bali kerap menemukan pelanggaran seperti WNA yang tidak memakai masker di tempat umum, bahkan menggelar acara di ruangan tertutup tanpa masker. Pihaknya telah melakukan tindakan berupa sanksi administratif hingga SWAB bagi mereka. “Tapi tentu saja hal tersebut tidak cukup, tindakan lebih keras juga kita lakukan bersama Kanwil Kemenkum HAM seperti deportasi,” jelasnya.
Mengenai pariwisata Bali, tokoh Puri Ubud yang sekaligus menjabat sebagai Ketua PHRI Bali tersebut mengatakan tengah merancang skema essential travel. Jadi WNA yang mempunyai visa kerja bisa langsung datang ke Bali. “Kami membidik para diplomat negara sahabat dan pengusaha untuk turun ke Bali. Meskipun itu tidak memberikan hasil signifikan, setidaknya bisa menggerakkan hotel-hotel di Bali,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, pertemuan tersebut terkait pelaksanaan operasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali khususnya dari Kantor Imigrasi dalam hal pengawasan dokumen izin tinggal WNA yang selama ini telah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dalam pengawasan dan penertiban protokol kesehatan terhadap WNA yang ada di Bali. “Dalam hal ini kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memohon dukungan kepada Bapak Wakil Gubernur terutama dari unsur Satpol PP Provinsi Bali untuk menjalankan operasi pengawasan orang asing seperti halnya operasi terkait kepatuhan protokol kesehatan,” ujar Jamaruli.
Kakanwil Jamaruli Manihuruk juga memohon dukungan kepada Wakil Gubernur selaku ketua PHRI Provinsi Bali untuk program yang dilancarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Semoga dengan rutinnya dilaksanakan operasi pengawasan WNA dan kepatuhan protokol kesehatan, masyarakat menjadi lebih taat dan disiplin, serta situasi saat ini dapat semakin membaik dan pariwisata di Provinsi Bali dapat berjalan normal kembali, sehingga apa yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk kunjungan wisatawan ke Bali dapat segera terwujud.
Audiensi pagi itu juga dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Surya Mataram. (LE-DP1)







