Bali Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 30 Mei 2020

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Denpasar, LenteraEsai.id – Sehubungan dengan belum adanya tanda-tanda penurunan kasus warga yang tertular Virus Corona, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali.

Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April sampai dengan 30 Mei 2020.  Untuk status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan hal itu kepada pers di Denpasar, Sabtu (2/5) petang, sembari menekankan agar semua kalangan di Pulau Dewata dapat mengindahkan surat keputusan tersebut.

Selain itu, diterbitkan pula Surat Gubernur Bali Nomor 511/3222/Dishub tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.

Dalam peraturan Menhuh itu antara ditekankan, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid 19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara di luar pengecualian itu, tidak dibenarkan untuk melakukan perjalanan atau bepergian antarprovinsi atau antarpulau seperti Bali dengan Jawa atau Bali dengan Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berkaitan kebijakan itu pula, Gubernur Bali memerintahkan Gugus Tugas untuk berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat yang ada di daerah, untuk bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu-pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padangbai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

Untuk itu, Dewa Indra memohon pengertian masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan yang ada, dan lebih baik tetap di tinggal tempat, serta masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali namun juga pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama. Mengingat itu, sebaiknya tidak mudik, tetap tinggal di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah, dimohon tetap di tempat jangan dulu pulang ke Bali. Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali.

“Masalahnya kita tidak tahu jika kita terinfeksi atau tidak oleh Virus Corona. Untuk itu, masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat dulu kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak,” kata Dewa Indra, mengharapkan.  (LE-DP1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *