Singaraja, LenteraEsai.id – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan segera mewajibkan toko-toko ritel modern di wilayahnya untuk memasukkan dan turut menjual produk para perajin yang bergerak dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Kewajiban bagi para pengelola ritel moden seperti itu akan mulai berlaku jika Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan hal itu saat ditemui usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda pembacaan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM serta Perlindungan Produk Lokal, di Gedung Dewan di Singaraja, Senin (6/11/2023).
Lihadnyana menyampaikan, dalam Perda tersebut nanti akan diatur bahwa toko-toko modern wajib menampung produk UMKM. Dengan persentase yang juga diatur. Ia menyampaikan akan mengundang dan bertemu dengan manajemen toko online untuk membicarakan terkait kebijakan ini.
Dalam Perda tersebut, memuat substansi tentang toko ritel modern yang wajib menjual produk UMKM dan juga sanksinya jika melanggar. Menurutnya, kebijakan dalam Perda itu akan berdampak amat baik bagi UMKM dan perekonomian di Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.
“Jika toko ritel modern menyerap produk-produk UMKM, itu akan bagus. Lebih bergairah, lebih cepat perputaran ekonomi di masyarakat,” ujarnya, menegaskan.
Ditanya tentang kesiapan UMKM untuk penerapan Perda ini, Lihadnyana menyampaikan bahwa UMKM di Kabupaten Buleleng sudah dikurasi. Serta dilakukan klasifikasi kelas UMKM untuk memudahkan implementasi strategi program UMKM naik kelas. Pemasarannya juga sudah harus menggunakan digital. Selanjutnya, tugas pemerintah daerah, menurutnya, ialah menyiapkan dan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memasarkan produk-produk UMKM.
“Kita dorong juga nanti PHRI, contohnya penggunaan Yeh Buleleng. Kan itu termasuk, juga UMKM yang lain,” katanya, penuh semangat.
Sebagai Pj Bupati, Lihadnyana mengaku sangat mendorong penggunaan produk lokal. Menurutnya itu adalah hal wajib, dan telah diimplementasikan dalam berbagai kesempatan. Contohnya dalam kegiatan apapun yang dilakukan di Buleleng, para pesertanya diminta untuk belanja produk lokal dari UMKM. Demikian pula Pemkab Buleleng hanya akan menerima kunjungan studi banding jika pesertanya menginap di Kabupaten Buleleng.
“Karena tata kelola kita sudah dianggap bagus secara nasional, banyak orang datang. Kalau tidak menginap (di Buleleng) kami tidak terima. Kalau sudah menginap di Buleleng kan mereka akan belanja,” ujar Lihadnyana.
Saat ini sudah ada lebih dari 67.000 UMKM di Kabupaten Buleleng. Seluruhnya sudah diklasifikasikan baik pada kelas pemula, berkembang, dan sebagainya. Targetnya, UMKM semakin naik kelas dan bisa memberi dampak signifikan pada perekonomian Kabupaten Buleleng. Pemerintah daerah melalui Dinas DagperinkopUKM akan terus melakukan pembinaan dan juga terkait kemasan, hingga sarana pemasaran.
“Terkait modal, ada KUR BPD Bali. Itu sangat murah dan disubsidi oleh pemerintah. Untuk masuk ritel sekitar 500-an UMKM yang siap dan sudah dikurasi,” ucap Lihadnyana, menandaskan.
Pewarta: Anom Wijaya
Redaktur: Laurensius Molan







