Denpasar, LenteraEsai.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (2/4/2024) lalu mendeportasi seorang perempuan asal Ukraina berinisial BK (35).
Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali.
Sebelumnya, BK yang terlibat tindak kejahatan skiming, pada tahun 2022 silam diputus bersalah dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Berdasarkan putusan PN Denpasar, BK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana skiming sesuai pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra ketika dihubungi wartawan di Denpasar, Rabu (3/4), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pendeportasian BK. “BK telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (2/4) malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha, yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Warsawa menggunakan maskapai yang sama,” ucapnya, menjelaskan.
Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, BK mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah vila di Bali pada Oktober 2021. BK terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan.
Suhendra menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, BK dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk ke dalam daftar cegah-tangkal, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu yang dihubungi terpisah, menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak mentolerir adanya pelanggaran hukum oleh WNA. Hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
Pramella menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antarinstansi terkait dalam menangani kasus WNA yang melanggar hukum. Sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan negara.
“Kasus BK merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum. Kemenkumham Bali tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Bali,” katanya, tegas.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan