Singaraja, LenteraEsai.id – Tim Khusus Raga Poleng (Bhayangkara Goak Polres Buleleng) meringkus sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba dengan menyita barang bukti benda terlarang itu di beberapa desa di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.
Timsus Raga Poleng yang dibentuk Kapolres Buleleng, memiliki tugas untuk merespon cepat penanganan kasus narkoba dan kejahatan konvensional lain yang meresahkan masyarakat. Di mana belakangan ini menangkap pelaku narkoba, baik yang bertindak selaku pengedar maupun pengguna.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita SH MH dan Kasihumas AKP Gd Darma Diatmika SH di Mapolres Buleleng di Singaraja, Senin (1/4) mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa (12/3) lalu pukul 21.25 Wita, pihaknya meringkus seorang pelaku narkoba di sebuah rumah di Jalan Kutilang Gang V No.12A Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng.
Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap pelaku YHM (53), menemukan barang berupa 3 buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 3 buah potongan pipet warna putih, 1 buah tabung kaca berisi residu diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,89 gr, dan 1 kotak bekas tempat permen Pagoda. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk proses hukum sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ucapnya.
Kemudian hari Jumat, 22 Maret 2024 pukul 11.15 Wita, Timsus melakukan penggeledahan di rumah MT (47) di Banjar Dinas Bukit Sakti, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Saat penggeledahan yang disaksikan pejabat desa setempat, di rumah itu selain terdapat MT, juga temannya berinisial AS dan IM.
Dari rumah tersebut, ditemukan 1 buah pipet kaca di dalamnya berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,01 gram (0,002 netto), 1 buah pipet plastik berukuran pendek warna biru yang ujungnya runcing dan diujungnya masih berisikan butiran krital bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram brutto (0,008 gram netto).
Selain itu juga ditemukan 1 buah korek api gas, 1 buah gunting, 2 buah pipet plastik ukuran pendek warna putih yang ujungnya runcing, 1 buah pipet plastik ukuran normal warna putih, 1 buah handphone (HP) merk Samsung warna biru, 1 buah HP merk Nokia warna biru. Barang-barang tersebut disita untuk dijadikan bukti dan pelaku MT dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian terhadap pelaku IM (50), oknum PNS bertempat tinggal di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, ditemukan 1 pipet kaca di dalamnya berisi residu yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,72 gram brutto (0,099 netto), yang mana sebelumnya IM sempat membuang bong yang ada pipet kaca berisi residu ke belakang rumah MT.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa rumah milik MT tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba, sehingga pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir press release, Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya, yaitu pasal 112 ayat (1 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp8 miliar rupiah.”
Pada kesempatan itu, Kapolres Buleleng juga menyampaikan bahwa tindak narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crime, yang mana narkoba memiliki dampak yang sangat buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga karakter anak bangsa. “Karenanya, mari secara bersama-sama kita perangi dan jauhi narkoba,” ucapnya, menegaskan.
Pewarta: Pande Aubade
Redaktur: Laurensius Molan