Mangupura, LenteraEsai.id – Lima Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Badung pada Rabu, 15 November 2023. Dari 40 unsur pimpinan dan anggota dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata itu, yang hadir tercatat 32 orang, 8 lainnya diketahui absen.
Lima Ranperda yang disahkan menjadi Perda Badung itu, masing-masing Ranperda APBD Badung 2024, Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Presisi Desa, Ranperda Perubahan Perda 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Sebelum penandatanganan pengesahan kelima Ranperda menjadi Perda, Ketua DPRD terlebih dahulu minta persetujuan anggota, ditandai dengan mengetokkan palu rapat. Kemudian Sekretaris DPRD Badung I Gusti Agung Made Wardika ditugaskan membacakan naskah rancangan pengesahan Ranperda menjadi Perda.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengawali penandatangan pengesahan lima Ranperda menjadi Perda Badung itu. Disusul dua Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, baru kemudian Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Walau pemerintah dan legislatif Badung sudah membubuhkan tanda tangan, namun Perda Badung tersebut belum final. Karena masih harus diverifikasi Pemprov Bali dan pemerintah pusat.
Ada yang menarik pada gelaran rapat paripurna siang itu, yakni terjadinya kenaikan signifikan mengenai pendapatan dan belanja daerah Badung dibanding rancangan APBD 2024 awal yang disampaikan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada rapat paripurna DPRD Badung sebelumnya. Yaitu pendapatan daerah yang semula dirancang sebesar Rp8.326.262.761.978.00, bertambah menjadi Rp9.590.932.648.719.00.
Pertambahan sebesar itu terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) yang semula dirancang Rp7.583.059.300.127.00, bertambah menjadi Rp8.583.086.550.127.00. Pendapatan transfer yang awalnya dirancang Rp743.203.461.851.00 membengkak menjadi Rp1.003.910.098.592.00. Lain-lain pendapatan daerah yang sah semula dipasang angka Rp0.00 berubah menjadi Rp3.936.000.000.00. Dan seterusnya semua mengalami penambahan.
Perubahan angka-angka dalam RAPBD Badung 2024 itu, menurut Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dikarenakan adanya perubahan regulasi pada pemerintah pusat. Selain itu lantaran kondisi yang membaik pascapemulihan pandemi Covid-19.
“Ini juga menunjukkan kerja sama yang baik antara pemerintah (eksekutif) dengan DPRD Badung. Perubahan penganggaran tersebut bermuara pada kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk masyarakat di luar Kabupaten Badung,” kata Parwata menjawab awak media massa usai rapat paripurna digelar.
Pewarta: I Made Astra
Redaktur: Laurensius Molan







