Mengwi, LenteraEsai.id – Tiga anggota DPRD Kabupaten Badung, yakni I Nyoman Satria (Komisi III), I Wayan Regep (Komisi I) dan I Made Suardana (Ketua Komisi IV), pada Kamis sore, 20 Juli 2023, berada di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka melakukan kunjungan lapangan (kunlap) dan rapat kerja (raker) di Kantor Perbekel Desa Sembung, Mengwi.
Kunlap dan raker tiga orang anggota DPRD Badung dapil Mengwi itu terkait Desa Sembung yang mengajukan permohonan hibah tanah aset Pemkab Badung di Banjar Baler Pasar, Desa Sembung seluas 950 meter persegi. Permohonan telah disampaikan ke Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Menurut Nyoman Satria, sesuai Perda Badung Nomor 5/2018, penyerahan hibah tanah oleh Bupati Badung harus mendapat rekomendasi (persetujuan) DPRD Badung. “Setelah kunjungan lapangan dan raker ini, Komisi I DPRD Badung yang membidangi pertanahan akan melakukan rapat pleno internal. Dilanjutkan dengan rapat pleno DPRD Badung,” ujar Satria dalam raker tersebut.
Perbekel Desa Sembung, Ketut Karta memaparkan bahwa pihaknya memohon tanah aset Pemkab Badung itu untuk ke depannya dapat digunakan sebagai fasilitas umum. Seperti taman, tempat parkir dan lainnya.
Nyoman Satria usai raker kepada awak media massa menjelaskan, pihaknya mendukung permohonan hibah tanah itu oleh Desa Sembung. Karena nanti akan ditata untuk fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami yakin saat rapat pleno nanti, ke-40 anggota DPRD Badung akan menyetujui permohonan itu. Karena ada keyakinan itu, tadi kami juga sudah memberi lampu hijau kepada pemohon hibah,” kata Satria seraya melempar senyum.
Raker dihadiri unsur BPKAD Badung, PMD Badung, pihak Camat Mengwi, Perbekel Desa Sembung dan jajarannya serta Bendesa Adat Sembung. (LE/Ima)







