BadungHeadlines

Terkait Balai Banjar Alami Kerusakan, Para Tokoh Banjar Blubuh Sari Temui Ketua DPRD Badung

Mangupura, LenteraEsai.id – Sejumlah tokoh Banjar Blubuh Sari, Desa Krobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, berkunjung menemui Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, di ruang kerjanya di Mangupura pada Senin, 20 Februari 2023.

Audiensi siang itu dipimpin Kelian Dinas Banjar Blubuh Sari, I Gusti Ngurah Ketut Nala. Tampak ikut juga dalam rombongan, Sang Ayu Made Srihati, pengurus PKK banjar setempat.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam, rombongan tamu mengemukakan tujuan mereka menemui Ketua DPRD Badung, yakni minta difasilitasi (dibantu) perbaikan fasilitas umum berupa Balai Banjar yang kondisinya sudah tidak layak pakai.

Sejak dibangun tahun 2003, Balai Banjar Blubuh Sari belum pernah diperbaiki. Menurut mereka, bangunan tersebut sangat vital untuk menunjang kegiatan sosial kemasyarakatan, adat dan agama, serta kegiatan memasyarakatkan program pemerintah dan sebagainya.

“Kami sangat berharap Bapak Ketua DPRD Badung, Bapak Putu Parwata bisa membantu anggaran perbaikan Balai Banjar kami,” kata Kelian Dinas Banjar Blubuh Sari, menyampaikan.

Saat menerima tamunya,  Ketua DPRD Badung I Putu Parwata terlihat mengenakan pakaian adat Bali, yakni baju safari putih lengan pendek, lengkap dengan udeng (destar) dan kamen (kain), berkenaan hari Tilem Keulu (bulan mati).

Ia menyampaikan keyakinannya bahwa pihaknya akan sanggup memfasilitasi anggaran perbaikan bagi Balai Banjar milik warga masyarakat banjar setempat. “Tetapi harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, yaitu mengajukan profosal pembangunan lengkap dengan RAB dan kepanitiaan sebagai penanggung jawabnya,” ucapnya.

“Dengan mengikuti prosedur yang beralaku, saya optimis bantuan yang diharap bisa terwujud. Kemungkinan dalam APBD Perubahan. Anggarannya kurang lebih Rp3 miliar,” ujar Parwata, menjawab awak media massa usia pertemuan.

Menyinggung adanya temuan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Badung, Parwata mengatakan, saat penyerahan hibah pihak penerima sudah diwarning (diingatakn), supaya menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan, yakni sesuai dengan item yang tertera di profosal.

Dikatakan, baik dana hibah untuk instansi, lembaga maupun kelompok masyarakat, semuanya harus dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dan semua itu ada penanggung jawabnya.

“Jadi pemanfaatan bantuan hibah itu sudah ada yang mempertanggungjawabkan. Misalnya kalau untuk fisik, ada panitia pelaksana dan sejenisnya. Kami di lembaga Dewan ada kegiatan visit (kunjungan) ke lapangan sebagai bentuk pengawasan,” kata Parwata, menjelaskan.  (LE-Ima)

Lenteraesai.id