Buleleng, LenteraEsai.id – Hubungan suami istri Putu Ardika (42) dengan Ni Luh Suteni (40) awalnya berjalan baik-baik saja hingga dari perkawinan mereka dikaruniai dua orang anak. Bahkan, sang istri Suteni kini sedang mengandung jabang bayi yang diperkirakan berumur 7 bulan.
Namun belakangan, hubungan rumah tangga kedua insan yang telah dibina sejak tahun 2007 itu, mulai berlangsung kurang harmonis. Sering timbul pertengkaran dan cekcok mulut antarkeduanya.
Terakhir pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, kembali terjadi keributan antara Ardika dan Suteni di rumahnya Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Melihat suaminya yang datang dari tempat kerja dan langsung marah-marah, Suteni hanya diam tidak mau meladeni omelan suaminya, sehingga keributan yang terjadi tidak menemukan jalan keluar.
Begitu malam tiba, seperti biasa Ardika dan Suteni beranjak tidur dalam satu kamar. Namun Ardika yang mengaku merasa gelisah dan dalam keadaan amarah yang memuncak, tidak bisa memejamkan mata, sementara istrinya tertidur lelap.
Berbaring di tempat tidur hingga dini hari berikutnya, yakni Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, amarah Ardika semakin memuncak, sehingga dia langsung membekap hidung dan mulut istrinya yang sedang tertidur lelap menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanan pelaku mencekik leher sang istri hingga korban lemas.
Nampaknya masih belum puas, Ardika kemudian keluar kamar mengambil sebatang alu (alat penumbuk padi) yang terbuat dari kayu yang ada di dalam gudang. Dengan alu tersebut, Ardika kemudian menumbuk bagian wajah dan kepala istrinya yang sudah lunglai lemas sebanyak tiga kali hingga korban tewas berlumur darah.
Melihat korban sudah tak berdaya, pelaku keluar kamar menaruh alu di gudang, namun bersamaan dengan itu Ardika mengambil sebilah golok dan kembali masuk ke dalam kamar. Dengan golok itu, Ardika menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban telah meninggal dunia.
Usai menghabisi nyawa istrinya, dini hari itu juga pelaku Ardika meninggalkan rumah untuk pergi menuju rumah pamannya, Ketut Arnaya (56) yang tinggal di daerah Sambangan, Banjar, Kabupaten Buleleng.
Pihak Polsek Banjar dan Satreskrim Polres Buleleng yang kemudian turun melakukan penyelidikan, pada tahap awal berhasil mengungkap motif yang mendorong pelaku Ardika nekat melakukan perbuatan sekeji itu, yakni karena merasa cemburu.
Ardika menduga istrinya punya pria idaman lain, sehingga sering timbul percekcokan karena cemburu, hingga pada ujungnya terjadi aksi pembunuhan. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu terhadap korban,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, kepada pers di Singaraja, Selasa (1/11).
Ia menyebutkan, korban telah dimintakan VER dan dari hasil pemeriksaan tim medis, untuk sementara korban diketahui sedang mengandung jabang bayi dengan usia kandungan 7 bulan, dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, lanjut AKP Sumarjaya, petugas menyita barang bukti alat kejahatan berupa sebilah golok, sebuah alu kayu (alat penumbuk padi), sepotong celana dalam warna kuning, sepotong daster warna merah dan sepotong seprai warna merah motif tayo yang ada bercak-bercak darah.
Kasi Humas mengatakan, terhadap pelaku Ardika dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Lebih subsider pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Lebih-lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 44 ayat 3 UURI No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ujar Kasi Humas AKP Sumarjaya, menjelaskan. (LE-BL)







