HeadlinesTabanan

Dua Mahasiswa, Satu Buruh dan 2 Karyawan Ditangkap Gara-gara Tersangkut Kasus Narkoba

Tabanan, LenteraEsai.id – Lima tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diringkus di tiga tempat berbeda oleh Satres Narkoba Polres Tabanan, Bali dalam suatu upaya pelacakan.

Dari para tersangka, petugas penyita puluhan paket klip bening yang di dalamnya berisi sabu-sabu, serta empat buah HP dan sebuah sepeda motor yang ada kaitannya dengan peran para tersangka pelaku dalam melakukan aksinya.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra SIK MH, Wakapolres Kompol Doddy Monza SIK MSi MIK kepada pers di Tabanan, Selasa, 26 April 2022, mengatakan bahwa pihaknya telah merimngkus lima tersangka yang bertindak selaku perantara jual-beli narkoba.

Didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra SH dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio SSos, Wakapolres mengungkapkan, kelima tersangka yang berhasil diringkus terdiri atas dua mahasiswa, satu buruh dan dua orang karyawan swasta.

Mereka adalah Komang Alit Sutarjaya alias Mang Alit, (27), mahasiswa penduduk Denpasar Utara, diamankan di pinggir jalan perumahan Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-satu, serta berperan sebagai perantara jual beli.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Mang Alit berupa sabu-sabu seberat 1,65 gram bruto atau 1,56 gram netto dalam plastik klip terlilit plaster warna hitam tertempel double TIP warna merah di dalam helm yang dipakai tersangka.

Selanjutnya tiga tersangka, yakni I Kadek Purna Sedana alias Purna (25), mahasiswa penduduk Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Ida Bagus Gede Wibawa Laksmana Putra Alias Gus De (31), karyawan swasta penduduk Mengwi, Kabupaten Badung, dan I Nyoman Astawa Alias Koming (31), buruh harian lepas sarga Mengwi, Kabupaten Badung.

Ketiga tersangka tersebut, secara bersama-sama diamankan di pinggir jalan raya Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. dari mereka disita barang bukti tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 2,78 gram bruto atau 2,03 gram netto terbungkus tisu dalam pembungkus rokok GT terlilit plaster Warna hitam. Selain itu disita pula dua buah handphone dan sebuah sepeda motor tanpa dengan nomor polisi.

Modus operandi ketika tersangka pelaku adalah menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin, serta masing-masing berperan sebagai perantara jual beli narkoba, ujar Wakapolres Tabanan.

Kolpol Doddy menyebutkan, untuk tersangka Ketut Mudasma alias Ketut (320, karyawan swasta asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, ditangkap di pinggir jalan LC Subak Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dari tersangka Ketut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,70 gram bruto atau 0,60 gram netto di dalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna merah muda dalam pembungkus rokok Marlboro.

Dari tersangka juga disita sebuah handphone, sementara modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis habu-sabu serta berperan sebagai perantara jual beli narkoba, ucapnya.

Kelima terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan. Atas perbuatannya, mereka dapat dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Pada kesempatan ini kami jajaran Polres Tabanan mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama kita perangi narkoba guna menyelamatkan generasi muda. Narkoba sangat berbahaya, sangat berdampak negatif bagi tubuh, bisa merusak sistem otak dan hati secara perlahan, serta lama kelamaan dapat membunuh sistem saraf. Oleh sebab itu banyak korban penyalahguna narkoba yang mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” kata Wakapolres Tabanan.  (LE-TB)

Lenteraesai.id