Jakarta, LenteraEsai.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan surat telegram dengan Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani pada 5 April 2021, yang antara lain dinilai dapat membelenggu kebebasan pers.
Terdapat 11 poin dalam telegram itu, di mana salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan langkah atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan di masyarakat.
Namun usai munculnya beragam respon, akhirnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat mencabut telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian tersebut.
Hal tersebut dilakukan Kapolri setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat, yang antara lain munculnya kecaman dari pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta.
Jenderal Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut, ialah meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan, atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Oleh sebab itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/4/2021).
Sigit menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat. Oleh sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.
“Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi, karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan. Jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan. Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” ujar Sigit.
Sigit menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media dilarang meliput arogansi polisi di lapangan.
Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.
“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau menhambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” kata Sigit.
Sigit menegaskan, sampai dengan saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.
Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.
“Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” ucap Sigit.
“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Jenderal Sigit, menandaskan. (LE-JK)







