Cegah Penularan Covid-19, Kelurahan Sesetan Gelar Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Denpasar, LenteraEsai.id-  Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, Kelurahan Sesetan kembali menggelar penegakan hukum terkait Peraturan Gubenur No.46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No.48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bagi masyarakat Sesetan Denpasar Selatan, Jumat  (9/10) malam.

Sebelum penegakan hukum digelar diawali dengan apel yang dipimpin Camat Denpasar Selatan Wayan Buda di lapangan bekas lokasi pameran Sesetan. Dalam kegiatan ini juga hadiri perwakilan Polresta Denpasar, Kadis DPMD IB Alit Wiradana, Plt Kadis DLHK IB Putra Wirabawa, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga dan Ketua Satgas Gotong Royong Desa Adat Sesetan

Bacaan Lainnya

Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati mengatakan, kegiatan penegakan hukum terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar No.48 tahun 2020, adalah melaksanakan penertiban masker atau sidak masker.

Menurutnya, kegiatan ini perlu dilakukan di Denpasar Selatan khususnya di wilayah Keluruhan Sesetan. Hal ini karena kasus Covid-19 di wilayah diketahui semakin meningkat. “Untuk mencegah bertambahnya penularan, maka kami bersama tim melakukan pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas,” ujar Karyawati saat dihubungi, Sabtu (10/10).

Lebih lanjut dikatakan, dalam kegiatan penertiban lokasinya dibagi 2 yaitu di Lapangan Pameran Sesetan Jl Raya Sesetan dan patroli wilayah di seputaran Banjar Tengah dan Banjar Gaduh.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya bersama tim tidak menemukan pelanggaran, sehingga tidak ada yang didenda. Meskipun demikian, Karyawati mengaku akan terus melakukan kegiatan operasi penertiban masker secara rutin untuk meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat guna memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Sesetan.

Karyawati menambahkan, kegiatan Operasi Penggunaan Masker yang dilakukan bersama instansi terkait juga untuk mengetahui sejauh mana masyarakat menerapkan SOP Protokol Kesehatan Covid-19.  (LE-DP)

Pos terkait