Ribut di Kos, Perut Adelius Dimas Disabet Celurit

Tabanan, LenteraEsai.id – Kasus penganiayaan terjadi di wilayah Jalan Pulau Bawean Banjar Jagasatru, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, yang mengakibatkan korban Adelius Dimas Marques (26) mengalami luka parah.

Pelaku penganiayaan Saiful Bahari sempat melarikan diri seusai melukai Adelius dengan celurit,  namun berkat perjuangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri, akhirnya bisa diringkus.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan peristiwa pidana yang telah terjadi, seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH dan setelahnya mendapat konfirmasi dengan Kapolsek Kediri, Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia S Sos membenarkan kejadian tersebut,

“Benar, para hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 20.00 Wita, telah terjadi peristiwa pidana penganiayaan mengakibatkan korban luka berat. Tempat kejadian di Jalan Pulau Bawean Banjat Jagasatru, Kecamatan Kediri, Tabanan, berkat kesigapan Tim Opsnal Polsek Kediri terduga pelaku yang sempat kabur telah berhasil ditangkap tanggal 20 Agustus 2020, saat ini menjalani proses penyidikan,” ujar Iptu I Nyoman Subagia memberikan keterangan pada media, Jumat (21/8/2020).

Menurut dia, kronologis kejadian bermula saat korban nama Adelius yang berasal dari Timor dan tinggal Banjar Senapaham, Desa Banjar Anyar, Kec Kediri, Kab Tabanan, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 pukul 20.00 Wita, datang ke tempat kos pelaku di Jalan Pulau Bawean Banjar Jagasatru, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Adelius bermaksud untuk meminta nomor HP temannya yang bernama Eko. Hal dikarenakan Eko meminjam BPKP milik korban dijadikan jaminan meminjam uang di BFI. Saat ini pembayarannya terlambat sudah 4 hari.

Tak disangka, kemudian antara korban dengan pelaku terjadi ribut – ribut. Kemudian peaku Saiful Bahari  mengambil sebilah clurit di kamar kosnya dan langsung menyabet perut korban. Hal ini mengakibatkan perut korban sebelah kanan luka robek (luka berat). Akhirnya, korban dirawat di RSUP Sanglah Denpasar.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh saksi Jumaidah, seorang karyawan swasta, yng beralamat tinggal BanjarSenapahan Kelod, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, ke Polsek Kediri – Polres Tabanan.

Berdasarkan adanya laporan, selanjutnya Kopolsek Kediri Kompol I Gusti Nyoman Wintara SH memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan. Berbekal surat perintah, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin oleh Panit 2 Iptu Putu Sartika SH langsung turun melakukan penyelidikan yang diawali dengan mendatangi TKP (untuk  melakukan olah TKP), mencari alat bukti berhasil mengamankan 1 (satu) buah celurit.

Tim juga menggali keterangan saksi-saksi. Setelah mengantongi identitas pelaku, selanjutnya memdatangi tempat kos terduga, namun pelaku tidak ditemukan  karena kabur. Berbekal ciri-ciri terduga pelaku, Tim Opsnal tidak menyerah terus bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, hingga sampai di wilayah Denpasar

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal mendapat informasi terduga pelaku masih ada di Bali, Tim Opsnal dapat mengendus tempat persembunyian pelaku ada di daerah Monang-maning Denpasar. Pelaku akhirnya dapat ditangkap tanggal 20 Agustus 2020. Dari interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. ( LE-TB )

Pos terkait