Monitoring Coklit ke Tabanan, Ketua KPU Bali Ingatkan Protokol Covid-19

Tabanan, LenteraEsai.id – Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengingatkan seluruh jajaran KPU hingga ke PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) untuk tetap mematuhi protokol Covid-19 dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Hal itu tidak lain untuk tetap menjaga kesehatan petugas dan juga masyarakat, kata Lidartawan saat melakukan monitoring pencoklitan oleh petugas PPDP di tiga lokasi di Kabupaten Tabanan, yang dihadiri oleh para petugas partai politik, disdukcapil dan bawaslu Tabanan, Sabtu, (1/8/2020).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, pihaknya wajib memastikan seluruh jajarannya untuk menerapkan protokol Covid-19 secara ketat. “Kami tidak ingin petugas kami menjadi claster baru penyebaran Covid, dan yang lebih penting kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang dikunjungi petugas kami juga aman,” ucapnya.

Sebelum mengecek secara langsung petugas PPDP melakukan pencoklitan, Ketua KPU Bali didampingi Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa bersama partai politik seperti PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura serta pihak Disdukcapil Tabanan dan Bawaslu Tabanan, terlebih dahulu kumpul di kantor Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Setelah berbincang-bincang sebentar, rombongan kemudian bergerak ke TPS 8 Desa Delod Peken, di sana petugas PPDP melakukan coklit terhadap rumah warga yang bernama I Nengah Nariasa. Saat masuk rumah warga, Lidartawan kembali menegaskan protokol Covid-19. “Ingat ya, kita hanya menyaksikan, ingat jaga jarak, ingat ya,” pesennya kepada semua pihak yang hadir.

Usai di TPS 8 Desa Delod Peken, rombongan kemudian bergerak ke Desa Bongan yakni TPS 3 atas nama pemilih I Wayan Sutandi dan TPS 4 atas nama I Ketut Nuraga. Dalam kesempatan itu Lidartawan menegaskan monitoring coklit dengan mengajak parpol dan disdukcapil ini ingin memastikan bahwa PPDP dalam bertugas telah menggunakan standart protokol Covid-19, mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer dan face sheild.

“Selain itu kami juga ingin terbuka soal proses pemutakhiran data pemilih, sehingga partai politik tahu betul bagaimana proses coklit yang dilakukan jajaran kami di tingkat bawah,” ucapnya.

Sementara Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta SE selaku Kordiv Pengawasan, Hubungan Masayarakat dan Hubungan Antar Lembaga mengatakan, tahapan coklit ini penting agar bisa memastikan DPT Pilkada Tabanan Tahun 2020 yang akuntabel dan valid, karena setiap pemilu daftar pemilih selalu menjadi masalah. “Agar tidak lagi terjadi permasalahan DPT Pilkada Tabanan tahun 2020, maka coklit ini harus benar sesuai regulasi dan kami juga ingin memastikan PPDP menerapkan protokol Covid-19.” ucapnya.

Narta meminta kepada KPU Kabupaten Tabanan agar memastikan 1.130 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit turun mendatangi warga untuk memastikan seluruh nama yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukan ke daftar pemilih.

Pengurus Partai Politik yang ada di Tabanan juga agar menyampaikan ke konsetuennya, jika ada yang belum dilakukan coklit melaporkan ke Bawaslu Tabanan dan jajarannya di tinggkat kecamatan (Panwascam dan tingkat desa PPK/D) karena daftar pemilih kerap menjadi masalah setiap pelaksanaan pemilu/pemilihan.

Bawaslu Tabanan berharap, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dalam pelayanan online pembuatan KTP-El untuk pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun dapat ditingkatkan, karena temuan Bawaslu Tabanan menunjukkan bahwa warga yang mendaftar pembuatan KTP-El direspon lambat dan bahkan ada yang menunggu perekaman KTP-El sampai satu atau dua bulan, kata Narta.  (LE-TB)

Pos terkait