judul gambar
HeadlinesKarangasem

PMI Karangasem Tepis Isu Miring Jual Beli Darah

Karangasem, LenteraEsai.id – Isu miring yang menyebut PMI telah melakukan praktik jual beli darah, ditepis oleh Pengurus PMI Kabupaten Karangasem dalam rapat yang diadakan pada Sabtu (3/9/2022) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Ketua DPRD Karangasem.

Dalam rapat yang mengagendakan Pengenalan Pengurus dan Evaluasi Program PMI Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Semester 1 tersebut, membahas berbagai persoalan terkait PMI termasuk isu miring tentang PMI yang disebut-sebut menjual darah atau adanya mafia darah di PMI Karangasem.

“Perlu kami tegaskan, di PMI tidak ada jual darah atau mafia darah seperti isu liar selama ini. Yang ada uang pengganti pemeliharaan darah. Itu karena darah harus dirawat dan dipelihara, dan itu perlu biaya tinggi,” kata Sekretaris PMI Kabupaten Karangasem, I Wayan Suara Arsana saat dikonfirmasi pada Minggu (4/9/2022). Peran dan fungsi PMI memang 100 persen murni kemanusiaan.

Pernyataan tersebut juga senada dengan Kepala UDD PMI Karangasem, dr AA Harrry Wijaya yang menyatakan tidak ada praktik jual beli darah. “Ya, di PMI memang tidak ada unsur menjualbelikan darah,” ucapnya.

Mengenai biaya perawatan, dikatakan per kantong darah memerlukan dana sebesar Rp360.000, yang meliputi biaya investasi terdiri atas biaya gedung, penggantian kendaraan, diklat tenaga dan penggantian alat, yang ditotal menjadi Rp94.869. 

Selain itu juga biaya operasional yang terdiri dari biaya tenaga, utilitas (listrik, gas, telpon), asuransi (gedung, kendaraan, alat), managemen organisasi, kendaraan (service dan bahan bakar), kursus staf, alat habis pakai, bahan habis pakai administrasi, penghargaan donor dan bahan habis pakai dengan total sebesar Rp265.131.

Rincian biaya tersebut sudah berdasarkan Keputusan Pengurus PMI Provinsi Bali Nomor:109/SK/PMI PROV.BALI/03.01/V/2014 tentang Penetapan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD), ujarnya, menandaskan. (LE-Ami)

Lenteraesai.id