Buleleng, LenteraEsai.id – Sejumlah warga mendatangi Markas Polres Buleleng di Singaraja dengan membawa spanduk bertuliskan, ‘Tangkap Perampas Tanah Milik Warga Batu Ampar !!!’ dan nada protes lainnya atas ‘pencaplokan’ lahan milik warga oleh oknum pejabat di Buleleng.
Kedatangan mereka yang didampingi tokoh masyarakat Nyoman Tirtawan SH pada Jumat (17/6) siang itu, dilakukan setelah terlebih dahulu menyampaikan surat permakluman kepada Kapolres Buleleng, yang isinya berupa pemberitahuan akan dilakukannya penyampaian aspirasi 55 warga pemilik tanah di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Surat permakluman yang ditandatangani Nyoman Tirtawan tertanggal 16 Juni 2022 itu, telah diterima oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Buleleng Kompol I Gede Juli SIp, yang didampingi Kabagres dan KBO Reskrim Polres Buleleng dalam pertemuan yang dilakukan di Gedung Ananta Wijaya, Singaraja.
Kedatangan Nyoman Tirtawan dan warga siang itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan tentang laporan masyarakat kepada pihak Polres Buleleng mengenai adanya dugaan perampasan tanah milik warga yang berlokasi di Batu Ampar, Desa Pejarakan, dengan teradu Bupati Buleleng.
Di sisi lain, sebagian warga masyarakat Batu Ampar, Desa Pejarakan, pada waktu yang nyaris bersamaan, yakni hari Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, melaksanakan pertemuan silahturahmi dengan Kapolres Buleleng AKBP Andrian P SH SIK MSi yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam dan Kapolsek Gerokgak.
Silahturahmi dilakukan dengan mengambil tempat di Pantai Pasir Putih Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Gede Kariasa, salah seorang warga yang mewakili sejumlah penduduk Batu Ampar, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Buleleng atas kehadirannya menemui masyarakat Batu Ampar terkait dengan permasalahan yang mereka hadapi, yang sampai saat ini belum diketahui perkembangannya.
Di hadapan warga di arena pertemuan di Pantai Pasir Putih itu, Kapolres Buleleng menyampaikan bahwa terhadap penanganan dugaan kasus perampasan tanah milik warga Batu Ampar yang dilaporkan Nyoman Tirtawan, sudah ditindaklanjuti pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Perkembangan hasil penyelidikan sudah disampaikan petugas kepada pihak pengadu/pelapor Nyoman Tirtawan berupa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) pada tanggal 14 Juni 2022, ucap Kapolres Andrian, menjelaskan.
Mendapatkan penjelasan itu, warga secara spontan menyampaikan bahwa selama ini perkembangan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi melalui SP2HP, tidak pernah disampaikan kepada masyarakat oleh Nyoman Tirtawan.
“Bapak Nyoman Tirtawan tidak pernah menyampaikan itu kepada kami. Lagi pula, Nyoman Tirtawan bukan merupakan kuasa hukum atau pengacara kami,” ujar Gede Kariasa, menimpali.
Ia menyebutkan, Nyoman Tirtawan sempat mengajak masyarakat Desa Batu Ampar untuk datang beramai-ramai ke Markas Polres Buleleng, namun sebagian warga tidak bersedia untuk mengikuti ajakannya hingga akhirnya berkumpul di tempat ini.
“Padahal intinya kami hanya ingin mengetahui sejauh mana proses perkembangan penanganan kasus Batu Ampar, hanya itu saja dan tidak ada yang lain. Namun ternyata perkembangannya sudah disampaikan oleh Polres Buleleng melalui SP2HP, tapi ternyata saya tidak diberitahu oleh Nyoman Tirtawan,” ujar Gede Kariasa. (LE-BL)