judul gambar
DenpasarHeadlinesNews

Warga Sumba Barat Tewas Dikeroyok, Dua Pelaku Diringkus Saat Berupaya Kabur

Denpasar, LenteraEsai.id – Pelaku pengeroyokan terhadap pria asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mencoba melarikan diri alias kabur usai bertindak di luar kemanusiaan, akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian yang memburunya.

Dua dari empat tersangka pelaku aksi pengeroyokan terhadap korban Jape Rina (28) asal Sumba Barat, ditangkap petugas yang memburunya hingga ke Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB), sementara seorang yang lain terlebih dahulu berhasil diringkus di Denpasar.

“Tiga dari empat tersangka pelaku telah berhasil kami ringkus, sedangkan seorang yang lain berhasil kabur, dan kini masih dalam upaya pengejaran petugas,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas SIK SH MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat SIK SH MH, kepada pers di Denpasar, Kamis (2/5/2022).

Tim Khusus Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denut, berhasil mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban bernama Jape Rina asal Sumba Barat, sebelumnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wita di dalam got di Jalan Pidada I Denpasar Utara.

“Setelah melakukan olah TKP serta dari hasil penyelidikan dan visum terhadap korban, akhirnya pada Senin (30/5) tim berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama Benyamin Haingu (23) di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar,” ujar Kapolresta Bambang Yugo.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, setelah menangkap Benyamin Haingu, polisi menyusul mengamankan Papi Langu Karengu Humba (19) dan Minto Umbu Rada (21) di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, NTB, di mana kedua pelaku hendak melarikan diri ke Sumba Barat. Sedangkan seorang lagi yakni DL, kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikatakan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu jelang tengah malam, 28 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wita, pemuda Jape Rina bersama teman-temanya merayakan hari ulang tahun istri teman korban bernama Anton di Jalan Kusuma Bangsa II Denpasar.

Dalam perayaan ulang tahun yang digelar hingga Minggu (29/6) dini hari itu, diwarnai dengan pesta minuman keras (Miras). Usai berpesta di tempat perayaan HUT, mereka melanjutkan mimum-minum di Lapangan Puputan Badung.

Kapolresta menyebutkan, sekitar pukul 03.50 Wita, antara korban dan para pelaku terjadi percekcokan hingga korban naik pitam dan marah-marah memukul salah seorang pelaku berinisial DL.

Tak lama berselang, mereka bergerak ke rumah masing-masing, namun dalam perjalanan pulang antara sepeda motor korban dengan kendaraan DL terjadi saling salip-menyalip. Ujung-ujungnya, korban terjatuh menabrak tumpukan batako yang ada di pinggir jalan.

Melihat itu, pelaku DL datang menghampiri sembari ngeledek dan memukul korban dengan sepotong kayu warna hitam sebanyak 2 kali pada rahang dan punggung korban, hingga korban korban jatuh tersungkur. Bersamaan dengan itu, pelaku Papi memukul dengan kayu balok satu kali pada kepala korban, sedangkan Benyamin memukul menggunakan pecahan batako mengenai leher belakang, serta pelaku bernama Minto memukul dengan kayu balok warna coklat di bagian kepala korban.

Dalam keadaan lunglai, korban diangkut dengan sepeda motor oleh DL dan Papi, kemudian dibuang ke dalam got atau selokan di pinggir Jalan Pidada I Denpasar Utara dalam kondisi biji mata kiri korban terlepas, kepala berdarah dan tidak sadarkan diri.

Perbuatan membuang korban dilakukan agar seolah-olah Jape Rina merupakan korban kecelakaan lalu lintas. “Kuat dugaan bahwa korban meninggal dunia di TKP Jalan Pidada I Denpasar Utara,” ujar mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Dari keterangan para pelaku, korban dikeroyok karena para pelaku merasa jengkel dan sakit hati terhadap korban setelah terjadinya keributan di pesta ulang tahun istri temannya.

Terhadap pelaku dikenakan pasar 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan atau Pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara, ucap Kapolresta Denpasar.  (LE-DP) 

Lenteraesai.id