judul gambar
HeadlinesKarangasem

Bendesa Adat Karangasem Diduga Susupkan Ajaran Sampradaya Asing, Warga: Ini Parah

Amlapura, LenteraEsai.id – Puluhan krama yang berasal dari 15 banjar di lingkungan Desa Adat Karangasem bersama anggota yang tergabung dalam Yayasan Kesatria Keris Bali (YKKB), ramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Karangasem di Amlapura pada Selasa, 18 Januari 2022.

Kehadiran krama adat ke gedung dewan adalah untuk menyampaikan aspirasi, yakni mendesak agar Bendesa Adat Karangasem I Wayan Bagiarta, secepatnya mundur dari jabatannya karena dianggap telah melanggar awig-awig dan beberapa ketentuan adat yang ada.

Klian Banjar Wirya Sari I Made Arnawa yang menjadi juru bicara warga 15 banjar dari Desa Adat Karangasem menjelaskan, ada empat persoalan yang disampaikan pihaknya ke hadapan Ketua DPRD Karangasem terkait dengan Bendesa Adat Karangasem, yaitu I Wayan Bagiarta, yang dinilai sudah melanggar awig-awig serta terkait dengan sampradaya asing.

Dikatakan, yang pertama, Bendesa Bagiarta sudah dengan lancang membuat paiketan dan keputusan sepihak di desa adat, sehingga membuat kegaduhan dan terjadi perpecahan di Desa Adat Karangasem. Yang kedua, Bendesa sudah menganulir keputusan-keputusan paruman desa yang berhubungan dengan masalah LPD, dan yang ketiga, Bendesa diduga sudah menyusupkan ajaran-ajaran non-dresta adat Bali di Pura Kahyangan Desa Adat. Ini parah.

Untuk yang keempat, lanjut Made Arnawa, adalah soal pelaksanakan pemilihan Bendesa Adat, di mana dari 1.493 desa adat yang ada di Bali, hanya di Desa Adat Karangasem saja yang pemilihan Bendesa-nya dipilih oleh dirinya sendiri, tanpa membentuk panitia dan tanpa membuat perarem sebagaimana aturan yang ada.

Padahal, ketika itu beliau masih menjabat sebagai Ketua MDA Kecamatan Karangasem, seharusnya tahu aturan yang ada. Termasuk juga aturan dari MDA Provinsi Bali yang adalah lembaga di atasnya sendiri, toh juga dilabrak. Inilah yang membuat kami bangkit untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran,” kata Made Arnawa, menegaskan.

Made Arnawa berharap dengan permasalahan yang ada, MDA Provinsi Bali dapat melakukan tindakan tegas sesuai SKB yang sudah diterbitkan, di mana disebutkan kalau ada Bendesa Adat yang terpapar ajaran non-Dresta Adat Bali untuk diberhentikan dari jabatannya.

“Saya berharap ada tindakan tegas terkait permasalahan ini, begitu juga dengan Ketua DPRD Karangasem, saya sangat berharap masalah ini bisa dikawal untuk secepatnya menemukan titik terang,” kata Made Arnawa, mengharapkan.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Kesatria Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan hal yang sama, yakni siapapun oknum-oknum di desa adat yang sudah terpapar ajaran non-Dresta Adat Bali agar diberikan sanksi tegas dari pihak terkait.

“Kami selalu siap bersama dengan Banjar Adat yang ada di Karangasem untuk membersihkan oknum-oknum yang terpapar ajaran non-Dresta Adat Bali, dan jika sudah cukup bukti harus diberikan sanksi tegas atau diberhentikan dari kedudukannya di suatu lembaga adat,” kata Putra Ismaya Jaya, menandaskan.

Selesai menyampaikan aspirasi di hadapan wakil rakyat di Gedung DPRD Karangasem, massa kemudian mendatangi Gedung MDA Kabupaten Karangasem untuk menyampaikan aspirasi serupa. Tampak aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan juga Satpol PP Karangasem.  (LE-Jun) 

Lenteraesai.id