judul gambar
DenpasarHeadlines

Kronologi Artis Ivanka Suwandi Diduga Jadi Korban Penipuan Properti di Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Ivanka Suwandi (IS), artis senior yang tampil mendukung sinetron ‘Ikatan Cinta’, diduga tengah menjadi korban penipuan properti yang dibangun di wilayah Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

Kasus penipuan yang menimpa public figure tersebut kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Petugas pada Polda Bali yang diterjunkan untuk menangani dugaan tindak pidana penipuan jual beli property itu, disebutkan masih melakukan pendalaman tentang siapa saja yang terkait dalam kasus kejahatan tersebut.

Kasubdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya SH didampingi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP I Made Rustawan SH MH, seizin Direktur Reskrimum Polda Bali, menyampaikan perkembangan kasus yang dialami oleh artis IS, bertempat di Press Room Ghosal Polda Bali di Denpasar, Senin (10/1/2022).

Dalam keterangannya di hadapan sejumlah awak media massa, Kasubdit II Dit Reskrimum menjelaskan terkait dumas yang kini ditangani pihaknya tersebut. Dikatakan, kronologi kejadian ini berawal dari IS pada bulan Februari 1996 membeli sebuah bangunan rumah di wilayah Kampial, Nusa Dua, seluas 137 m2 dengan harga Rp 38.600.000, di mana pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil dan kini telah lunas.

Menurut AKBP Mde Witaya, pada bulan Februari 1998, kunci rumah tersebut diserahkan kepada IS oleh Direktur PT Bali Lysta Karya Utama, selaku pengembang pemukiman di daerah tersebut. Selanjutnya bangunan sempat didiami oleh keluarga IS selama kurang lebih 6 bulan.

Kemudian pada tahun 2018, korban IS mendapati bahwa bangunannya telah ditempati oleh orang lain, sehingga korban mencoba mencari kebenaran, ternyata memang benar bangunan tersebut telah ditempati orang lain. Mengetahui itu, IS melapor kepada kepala lingkungan di daerah tersebut. Selanjutnya, atas peristiwa tersebut, IS melapor ke Polda Bali pada Februari 2019, ucapnya.

Mengenai perkembangan atas laporan itu, Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya SH menyebutkan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta penyitaan dokumen-dokemen yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen dan kasusnya sudah naik ke tahap sidik. Sementara kami juga sedang memeriksa saksi dari BPN, notaris terkait dengan peralihan hak dan akta jual beli,” ujarnya, menjelaskan.

AKBP I Made Witaya SH menambahkan bahwa dari hasil penyidikan, diduga kuat bangunan tersebut telah diperjualbelikan dan sementara pihaknya masih menyelidiki kaitanya dengan proses peralihan atas kepemilikan bangunan di wilayah Kampial itu.

“Dari hasil penyidikan sementara ini bahwa benar bangunan telah dijual, sementara kami masih selidiki terkait proses peralihan kepemilikan, baik itu di notaris maupun BPN,” katanya, menambahkan.

Terkait dengan peningkatan status terlapor berinisial HR, Pamen Polda Bali ini juga menjelaskan, untuk proses penyidikan terlapor sudah dipanggil pada 7 Februari 2020 guna dimintai keterangan, namun karna terlapor dalam keadaan sakit, keterangan dari terlapor belum bisa terlengkapi.

“Saat ini terlapor juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun karna terlapor masih dalam keadaan sakit keras (diabetes), dan terlapor menerangkan tidak membuat dan menandatangani AJB,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi AJB (Akte Jual Beli) dan saksi-saksi lain, serta memeriksa pihak BPN Kabupaten Badung untuk selanjutnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, kata AKBP Made Witaya, menandaskan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id