judul gambar
HeadlinesKlungkung

Togar Situmorang: Perlu Adanya Restorative Justice Terkait Masalah Hukum yang Menimpa Wartawan di Klungkung

Klungkung, LenteraEsai.id – Advokat Togar Situmorang bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang, Senin (22/11) datang berkunjung ke Mapolres Klungkung guna penyelesaian permasalahan hukum yang menjerat seorang wartawan bernama Anto di wilayah tersebut.

Ketika dicegat insan pers usai bertemu dengan pihak Polres Klungkung, Togar Situmorang menyampaikan bahwa Anto oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pelanggaran Undang Undang Darurat.

“Saya Togar Situmorang bersama rekan sejawat dari Law Firm Togar Situmorang hari ini datang secara resmi untuk mengajukan dan memasukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Klungkung,” ucapnya.

Selain itu, Togar Situmorang dan rekan juga telah bertemu dengan tersangka Anto yang tengah mendekan di ruang tahahan Mapolres Klungkung.

“Dengan ini, kami juga datang untuk membela hak-hak dari saudara Anto, baik secara persuasif maupun berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Di mana kami sangat mengharapkan pihak kepolisian untuk secepatnya dapat menyelesaikan permasalah ini,” ujar advokat yang kerap dijuluki sebagai ‘Panglima Hukum’.

Togar Situmorang menyebutkan, dengan segala kewenangan pihak kepolisian yang diatur dalam undang-undang, pihaknya sebagai pengacara memohon agar dalam permasalahan ini dapat dikedepankan Restorative Justice. Di mana Restorative Justice itu harus menjadi pedoman bagi pihak kepolisian sesuai program dari Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo.

“Saya yakin Polres Klungkung dapat mengedepankan Restorative Justice, serta dapat membantu klien kami Anto yang kini berstatus duda, yang adalah tulang punggung bagi anak-anaknya,” ujar Togar Situmorang, berkeyakinan.

Dikatakan, akan sangat kasihan apabila kasus ini menjadi berlarut-larut dan semoga ini juga dapat menjadi sebuah pembelajaran tidak hanya bagi  Anto, namun juga para wartawan lain yang apabila bekerja harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Diperoleh keterangan bahwa Anto diamankan setelah polisi menerima pengaduan dari seorang wanita asal Klungkung yang sempat menjadi objek peliputan dari seorang wartawan yang memiliki tugas liputan di wilayah Provinsi Bali. 

Polisi yang melakukan penggeledahan atas diri Anto, menemukan sebuah senjata tajam hingga kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana sesuai ketentuan Undang Undang Darurat.  (LE-KL) 

Lenteraesai.id