judul gambar
DenpasarHeadlines

21 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 21 orang pelanggar protokol kesehatan pada Selasa (23/11). Pelanggar tersebut ditertibkan saat tim melakukan penertibkan di Jalan Diponogoro-Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Kasatpol Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, dari 21 pelanggar sebanyak  14 orang dibina karena salah menggunakan masker, dan 7 lainnya didenda di tempat karena tidak memakai masker. Selain itu, kepada seluruh pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Menurut Sayoga, berbagai langkah telah dilakukan namun setiap penertiban masih ada warga masyarakat yang melakukan pelanggaran. “Untuk itu, mendatang kami akan lebih gencar melakukan penertiban,” ungkap Sayoga.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu dapat mentaati protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya kasus Covid-19. “Meskipun kini tidak banyak, dalam upaya menekan penularan, masyarakat wajib mentaati protokol kesehatan yang salah satunya taat menggunakan masker,” ucapnya. (LE-DP)

Lenteraesai.id