judul gambar
HeadlinesKarangasem

Berantas Narkoba, BNN Lakukan Pendekatan Secara Hard Power dan Soft Power

Karangasem, LenteraEsai.id – Dalam upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang saat ini dinilai masih sangat tinggi,  Badan Narkotika Nasional (BNN) akan melakukan pendekatan secara hard power dan soft power.

Terhadap para pecandu narkotika, BNN lebih cenderung untuk melakukan rehabilitasi, dengan syarat mereka tidak terlibat sebagai pengedar atau bandar. Langkah rehabilitasi perlu diambil karena saat ini lapas khususnya yang ada di Bali sudah over capacity, di mana sebagian besar penghuninya merupakan para pelaku kasus narkotika.

“Tapi, untuk membawa para pecandu ke tempat rehabilitasi juga harus melalui proses hukum yang ada di BNN yang dinamakan dengan tim asesmen terpadu,” kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Gede Sugianyar saat melakukan kunjungan ke BNNK Karangasem bersama dengan Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus R Golose, Kamis (9/9/2021).

Ia menjelaskan, orang yang dikategorikan sebagai korban atau pecandu narkoba harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain harus tertangkap tangan dan limitasi barang bukti yang dibawa harus sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung yaitu sabu-sabu harus dibawah 1 gram dan ganja harus dibawah 5 gram.

Namun tetap harus melalui proses hukum yang ada yaitu penyidikan, penuntutan dan persidangan, setelah itu jika memenuhi syarat baru bisa dibawa untuk direhabilitasi.

“Oleh sebab itu, kami mendorong teman-teman yang ada di CGS untuk satu suara, jangan sampai nanti jika ada kasus langsung dipidanapenjarakan. Makanya, jika ada peredaran narkotika dari dalam lapas itu merupakan dampak dari over capacity,” ucapnya.

Untuk diketahui, kondisi yang ada di Lapas Kerobokan saat ini sudah sangat over capacity yaitu sekitar 500 persen. “Kapasitasnya cuma 350 orang, tapi isinya sekitar 1.600 orang dan 70 persen di antaranya adalah kasus narkotika,” kata Brigjen Sugianyar, menandaskan.  (LE-Jun) 

Lenteraesai.id