judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Sebanyak 33 Pasien Covid-19 di Bali Meninggal Dunia, Pasien Sembuh 839 Orang

Denpasar, LenteraEsai.id – Pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Bali hari ini sebanyak 1.146 orang terdiri atas 947 melalui transmisi lokal, 199 PPDN dan 7 PPLN. Sementara pasien yang berhasil sembuh sebanyak 839 orang dan 33 pasien lainnya dilaporkan meninggal dunia.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (1/8) sore mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 77.465 orang, pasien sembuh 62.597 orang (80,81%), dan yang meninggal dunia 2.184 orang (2,82%). Sedangkan kasus aktif per hari ini menjadi 12.684 orang (16,37%).

Ia menyebutkan, untuk mempercepat penanganan pandemi, pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.068.906 orang dan vaksin 2 sebanyak 874.847 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 4.302.810 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 642.718 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Senin, 02 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat, yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6-M:              * Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,
* Mencuci Tangan,
* Mengurangi Bepergian,
* Meningkatkan Imun, dan
* Mentaati Aturan
serta diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Dewa Indra, menjelaskan.  (LE-DP1)

Lenteraesai.id