judul gambar
DenpasarHeadlines

Fokopimda Pantau Pengetatan Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Kota Denpasar resmi melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli mendatang. Penerapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dan SE Wali Kota No.180/389/HK/2021.

Guna memastikan pelaksanaan PPKM Darurat berjalan optimal di masyarakat, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang juga Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya bersama Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan jajaran Forkopimda terkait, meninjau hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar, Sabtu (3/7).

Pemantauan dilaksanakan dengan mengambil start di Mapolresta Denpasar, lanjut menuju Pos Cokroaminoto, terus ke kawasan pariwisata Sanur dan Catur Muka Denpasar, serta beberapa titik strategis di Kota Denpasar lainnya.

Di sela pemantauan, Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan, pemantauan hari pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar ini dilaksanakan guna memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat.

“Berdasarkan pemantauan tadi, sudah kita saksikan bersama bahwa semua stakeholder telah mengikuti ketentuan yang berlaku, tentu ini merupakan upaya bagi kita untuk mengatasi lonjakan kasus yang terjadi saat ini,” ucapnya.

Ke depan, selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Satgas Kota Denpasar telah berkordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai dari kepolisian, TNI, Perbekel/Lurah, Bendesa Adat, Pecalang serta Linmas. Hal ini utamanya untuk melaksanakan pengawasan implementasi ketentuan PPKM Darurat dan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

“Seluruh stakeholder kami libatkan untuk melaksanakan pengawasan selama PPKM Darurat ini, tentu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mentaati ketentuan yang berlaku guna kesehatan, keselamatan dan pemulihan ekonomi,” katanya.

Made Toya yang didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku saat ini mengatur beberapa ketentuan. Yakni pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap online/daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial menerapkan 100 persen Work From Home (WFH). Sementara itu, penerapan sektor esensial di berbagai bidang menerapkan WFH beragam dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pelaksanaan makan/minum di tempat umum, restoran, pusat perbelanjaan hanya diperkenankan untuk menerima layanan take away atau pesan antar saja.

“Warung, restoran, kafe dan PKL masih bisa buka, namun tidak boleh makan di tempat atau dine in, melainkan take away dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Ditambahkannya, PPKM Darurat juga mengatur penutupan mal, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan yang berpotensi menciptakan kerumunan. Selain juga melaksanakan pengetatan testing, tracing dan treatmen.

“Dalam situasi ini kami mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan,” ucapnya, menjelaskan  (LE-DP)

Lenteraesai.id